Kementerian Perindustrian bersama Qualcomm Incorporated baru saja menandatangani kesepakatan untuk memberantas ponsel ilegal. Pemberantasan tersebut melalui IMEI data dari setiap ponsel yang masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kerjasama ini akan berjalan selama enam bulan kedepan. Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.
"Datanya baru mau diolah. Data yang sudah masuk ke perindustrian, 40 juta IMEI yang sudah terdaftar. Yang tidak terdaftar ya belum tau karena kita baru mau sinkronisasi data," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8).
Lanjut dia, keberadaan ponsel ilegal dianggap cukup merugikan negara. Potensi pundi-pundi yang hilang dari ponsel ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1 triliun per tahunnya. Hal itu mengambil sampel dari 60 juta unit produk ponsel yang terjual. Dari total penjualan tersebut, sebanyak 20 persennya merupakan produk ilegal.
"Dari 12 juta unit itu kalau rata-rata harganya USD 100, sudah berapa? kerugiannya bisa sampai Rp 1 triliun," terangnya. Untuk itu, politisi Golkar ini berharap melalui kerjasama dengan Qualcomm akan berjalan baik. Keduanya akan menggabungkan data-data yang dimiliki untuk memonitor keberadaan barang gelap tersebut. (cr4/JPC)