Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkab Lebak Diminta Tampung Hasil Panen Petani

Senin 18-03-2024,16:58 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Guna memenuhi ketersediaan pangan masyarakat serta mengamankan ketersediaan pangan di pasaran,  Pemkab Lebak diminta menampung atau membeli hasil panen gabah petani lokal.

 

Hal Tersebut dikatakan Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah kepada Tangerang Ekspres di Rangkasbitung, Senin (18/3/2024).

 

"Kita harus memiliki regulasi untuk pengamanan ketersediaan pangan jika terjadi harga beras melambung tinggi dan membebani ekonomi masyarakat miskin, sehingga Pemkab harus menampung hasil panen para petani," kata Musa yang merupakan Politisi PPP Lebak ini.

 

Kata Musa, kebijakan regulasi pemerintah daerah menampung hasil panen petani berguna untuk cadangan pangan masyarakat, sehingga dapat mengendalikan stabilisasi harga beras di pasaran. Selama ini,   pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus pengamanan pangan, karena penangananya itu kewenangan Perum Bulog.

 

"Bahkan, beberapa tahun terakhir ini Perum Bulog juga tidak menyerap gabah hasil panen petani di Kabupaten Lebak. Dengan demikian, saat ini juga terjadi lonjakan harga beras di pasaran dan sangat dirasakan oleh lapisan masyarakat," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah melalui gerakan pangan murah maupun operasi pasar murah untuk mengendalikan harga beras di pasaran belum memberikan dampak positif. Artinya, kata dia, harga beras   di pasaran masih tinggi dan untuk beras medium KW 1 saja dijual Rp14.900/kg dan KW 3 Rp13.500/kg dan beras premium Rp17 ribu/ kg.

 

Harga beras di pasaran itu, kata Musa, tentu membebani ekonomi masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah setempat baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten perlu menyerap gabah hasil panen petani.

 

Penyerapan gabah tersebut juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan petani dengan menampung harga patokan pemerintah (HPP).

Diketahui untuk HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100/kilogram, dan Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kilogram.

Tujuan penyerapan gabah hasil petani itu, lanjut Musa, nantinya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) setempat untuk cadangan pangan masyarakat.

 

"Kami meyakini BUMD dan Distapang berperan penting untuk menstabilkan harga beras di pasaran sehingga bisa kembali normal dan tidak menimbulkan gejolak pangan," papar pria yang kini naik kelas menjadi Anggota DPRD Provinsi Banten ini.

 

Ketua Kelompok Tani Sukabungah, Kabupaten Lebak, Ruhiana mengaku, pihaknya setuju pemerintah daerah perlu memiliki regulasi pengamanan ketersediaan pangan masyarakat, agar mampu mengendalikan harga beras di pasaran.

Pihaknya juga setuju jika pemerintah daerah melalui BUMD setempat menampung gabah petani untuk cadangan pangan masyarakat.

 

"Kami sebagai (yang) produksi pangan tetap keinginan harga gabah sesuai HPP, sehingga harga beras kembali stabil dan normal," ucapnya. (*)

Kategori :