TANGERANGEKSPRES.ID - Seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (18/3/2024). Maringan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya adalah 1 bulan upah," tuturnya. Menurut dia, dalam edaran tersebut juga tercantum untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. "Posko Satgas ini terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya. Maringan mengaku, pada musim lebaran tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga telah mendirikan posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR. Namun, posko tersebut hanya dibuka atau diinisiasi oleh pihaknya. "Kalau tahun ini posko kita buka kerjasama juga dengan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya. (*)Tunjangan Hari Raya Wajib Diberikan Maksimal H-7
Senin 18-03-2024,14:50 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 18-03-2024,14:50 WIB
Tunjangan Hari Raya Wajib Diberikan Maksimal H-7
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,21:27 WIB
Kapolda Banten Minta Sinergi dengan Media Diperkuat, Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Kamis 05-11-2026,21:11 WIB
Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif
Kamis 05-11-2026,21:07 WIB
DPKD Pastikan Perpustakaan Sekolah Terakreditasi
Kamis 05-11-2026,20:55 WIB
Jalan Miring, Truk Pasir Terguling
Kamis 05-11-2026,21:06 WIB
Camat Karawaci Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
Terkini
Kamis 05-11-2026,21:42 WIB
BLK Tangerang Ditantang Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Alumni Harus Terserap Kerja
Kamis 05-11-2026,21:39 WIB
Retribusi Kabupaten Tangerang Baru 80,33 Persen, PBG dan Kebersihan Masih Tertinggal
Kamis 05-11-2026,21:35 WIB
Pilkades 191 Desa di Kabupaten Serang Butuh Rp35,3 Miliar
Kamis 05-11-2026,21:31 WIB
40 Rumah Sakit Siaga Porprov Banten, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas
Kamis 05-11-2026,21:27 WIB