TIGARAKSA-Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan atas lahan SDN 1 Balaraja, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (3/8) lalu. Kendati begitu, Pemkab mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Dalam agenda sidang putusan tersebut, majlis hakim mengabulkan gugatan atas lahan seluas 1920 M2 yang ditempati gedung SDN Balaraja 1, dengan lewat putusan No 498/pdt.g/2016 atas nama Dahlan. Kuasa hukum ahli waris Muhamad Idris dari kantor hukum Muhamad Idris & Patners mengatakan, gugatan yang kedua ini dilayangkan ke PN Tangerang beberapa waktu lalu, sudah final. Dengan putusan itu, Dahlan selaku ahli waris almarhum Ali Mursyad, secara sah dan meyakinkan, dinyatakan sebagai pemilik lahan seluas 1920 yang ditempati SDN Balaraja 1, di Kampung Kabembem, Kelurahan Balaraja. " Kami meminta kepada pihak tergugat, yakni Pemkab Tangerang untuk bisa menjalankan putusan yang sudah ditetapkan PN Tangerang," terang Muhammad Idris. Saat proses gugatan berjalan, kata Muhammad Idris , ahli waris tidak pernah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Ini lantaran saat ini, ahli waris menginginkan agar pemerintah bisa membayar lahan sesuai dengan harga apresial. " Kalau kemarin boleh boleh saja siapapun membuat opini terhadap kepemilikan lahan, namun saat ini fakta persidanganlah yang bicara, dan pengadilan sudah memutuskan memenangkan gugatan ahli waris," tambahnya. Sementara Dahlan bersyukur atas dikabulkannya gugatan lahan SDN Balaraja 1 itu oleh PN Tangerang. Menurutnya, putusan hakim yang memenangkan gugatannya sangat tepat karena majlis dalam memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ada. " Kami berharap agar semua pihak bisa menghargai keputusan ini. Saya sebagai masyarakat kecil sangat menginginkan agar tergugat bisa menyelesaikan dengan membayar tanah saya, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan,"tandasnya. Sementara , Kasubag Pengendalian dan Perencanaan Tanah pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Pemkab Tangerang Dadan Darmawan, mengaku belum mengetahui hasil putusan sidang di PN Tangerang itu. Menurutnya, untuk proses hukum sudah dikuasakan kepada kuasa hukum Deden Sukron. " Biasanya anggaran sudah disiapkan di badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) jika putusan sudah ingkrah," terang Dadan.(sdh)
Gugatan Ahli Waris SDN I Balaraja Dikabulkan
Rabu 09-08-2017,10:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :