TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sesuai jadwal pada 4 Maret 2024 mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Serang. Kegiatan itu digelar di Hotel Aston, Cilaku, Kota Serang, Senin (4/3/2024). Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa rekapitulasi ini dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari 2024. "Angka DPT harus sesuai dengan surat suara yang disediakan, begitupun dengan proses pemungutan yang menggunkan hak pilih tersedia dan perolehan partai dan caleg harus terfasilitasi dan angka-angka yang tersedia ini akan dikonversi menjadi kursi," katanya saat sambutan. Sementara itu saat ditemui setelah pembukaan pleno, Nanas mengatakan, untuk saksi yang hadir dibatasi dan apabila saksi tidak bisa menunjukkan surat mandat maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti pleno rekapitulasi. "Saksi partai dibatasi, untuk pembatasan para saksi itu kita sesuai dengan PKPU nomor 5 itu harus sesuai mandat. Jadi satu orang satu mandat. Tidak ada mandat tidak boleh masuk,” ujarnya. Selain itu, Nanas juga menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kecamatan sudah selesai. "Rapat pleno terbuka terekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan, alhamdulillah seluruh kecamatan sudah selesai semua tinggal finalisasi di dua kecamatan di Serang dan Walantaka," paparnya. KPU Kota Serang juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan antisipasi apabila ada indikasi-indikasi kericuhan. "Antisipasi kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Kodim kita juga sudah melakukan rapat koordinasi, insya Allah 70 orang pasukan dari kepolisian sudah disiagakan," ungkapnya. (*)
KPU Kota Serang Mulai Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Senin 04-03-2024,13:24 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Rabu 01-01-2025,14:54 WIB
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang Boyong Penghargaan Terbaik I
Rabu 27-11-2024,12:42 WIB
7.197 lembar surat suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan
Selasa 19-11-2024,16:16 WIB
PPK Wajib Paham Persoalan Pilkada
Selasa 12-11-2024,13:05 WIB
Pilkada Kota Tangerang, Pemkot Kerahkan 5.412 Satlinmas
Minggu 03-11-2024,15:02 WIB
KPU Libatkan 100 Warga untuk Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Terpopuler
Minggu 16-11-2025,20:26 WIB
Minta Rumah Camat Rajeg Jadi Cagar Budaya
Minggu 16-11-2025,20:22 WIB
10 Sekolah di Mauk Terima MBG, Hari ini Sebanyak 1.300 Porsi Makanan Didistribusikan
Minggu 16-11-2025,21:53 WIB
Sungai Cibanten Masih Dipenuhi Sampah
Minggu 16-11-2025,22:01 WIB
PKS Minta Perda Miras Direvisi
Minggu 16-11-2025,20:33 WIB
Hujan Membawa Berkah Bagi Hasan dan Keluarga, Sehari Bisa Mendapatkan Uang Rp100-Rp300 Ribu
Terkini
Minggu 16-11-2025,22:56 WIB
Bencana Tanah Bergerak Rusak 5 Rumah
Minggu 16-11-2025,22:54 WIB
Pemda Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Minggu 16-11-2025,22:49 WIB
Tiga Penyakit yang Diwaspadai di Musim Penghujan
Minggu 16-11-2025,22:40 WIB
Waspadai Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Februari-Maret
Minggu 16-11-2025,22:28 WIB