KPU Kota Serang Mulai Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Senin 04-03-2024,13:24 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto

 

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sesuai jadwal pada 4 Maret 2024 mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Serang. Kegiatan itu digelar di Hotel Aston, Cilaku, Kota Serang, Senin (4/3/2024).

 

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan bahwa rekapitulasi ini dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari 2024.

 

"Angka DPT harus sesuai dengan surat suara yang disediakan, begitupun dengan proses pemungutan yang menggunkan hak pilih tersedia dan perolehan partai dan caleg harus terfasilitasi dan angka-angka yang tersedia ini akan dikonversi menjadi kursi," katanya saat sambutan.

 

Sementara itu saat ditemui setelah pembukaan pleno, Nanas mengatakan, untuk saksi yang hadir dibatasi dan apabila saksi tidak bisa menunjukkan surat mandat maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti pleno rekapitulasi.

 

"Saksi partai dibatasi, untuk pembatasan para saksi itu kita sesuai dengan PKPU nomor 5 itu harus sesuai mandat.   Jadi satu orang satu mandat. Tidak ada mandat tidak boleh masuk,” ujarnya.

 

Selain itu, Nanas juga menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kecamatan sudah selesai.

 

"Rapat pleno terbuka terekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan, alhamdulillah seluruh kecamatan sudah selesai semua tinggal finalisasi di dua kecamatan di Serang dan Walantaka," paparnya.

KPU Kota Serang juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan antisipasi apabila ada indikasi-indikasi kericuhan.

 

"Antisipasi kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan Kodim kita juga sudah melakukan rapat koordinasi, insya Allah 70 orang pasukan dari kepolisian sudah disiagakan," ungkapnya. (*)

Kategori :