BJB NOVEMBER 2025

PKS Minta Perda Miras Direvisi

PKS Minta Perda Miras Direvisi

Petugas Satpol PP Kota Tangerang memeriksa sejumlah tempat penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali Ahsan meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minu­man keras (miras) dan pela­curan direvisi. Alasannya, prak­tik prostitusi dan pen­jualan miras kini tak lagi kon­vensional, melainkan melalui cara online.

Mustofa menilai, situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Meski Pemkot Tangerang memiliki dua perda penting terkait mo­ral dan ketertiban umum. Perda Nomor 7 Tahun 2005 melarang peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 mengatur lara­ngan pelacuran.

Namun, praktik penjualan minuman beralkohol dan pe­lacuran kian marak di te­ngah masyarakat. Di era digi­talisasi ini, praktik transaksi prostitusi dilakukan secara online. Menurutnya, Pemkot Tangerang kerap melakukan penindakan dan memusnah­kan ribuan botol minuman beralkohol setiap tahun.

“Pada 2023 dimusnahkan 4.664 botol, turun menjadi 2.588 botol pada 2024, lalu naik di tahun 2025 sebanyak 4.982 botol pada 2025,” kata Mustofa saat dihubungi, Ming­gu, 16 November 2025.

Menurut Mustofa, pening­katan peredaran miras dipicu pasal pengecualian dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005. Selain itu, penjualan daring turut membuka celah baru karena pembeli tak perlu da­tang langsung ke toko. “Anak di bawah umur pun bisa mem­beli minuman keras secara online,” ujarnya.

Ia khawatir kondisi tersebut berpotensi semakin mening­katkan angka kriminalitas dan mengganggu keamanan serta kesehatan masyarakat.

PKS Kota Tangerang, kata Mustofa, mendorong Pemkot melakukan melakukan revisi terhadap pasal 4, 7, dan 8 per­da tersebut. Langkah itu diharapkan mampu menutup ruang penjualan dan pere­daran minuman beralkohol di wilayah Tangerang.

Mustofa menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum alkohol. Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan konsumsi mi­numan beralkohol hukumnya haram. Sementara itu, Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 mene­gaskan minuman dengan ka­dar alkohol minimal 0,5 persen juga haram.

“Mengonsumsi minuman keras lebih banyak mudaratnya di­banding manfaatnya,” ujar­nya.

Mustofa menambahkan, Nabi Muhammad SAW menye­but khamr sebagai sumber segala keburukan. “Allah me­lak­nat peminum, penjual, pem­bawa, dan penerima kha­mr,” kata Mustofa mengutip ha­dis riwayat Ahmad dan Tha­brani.

Oleh karenanya dia meng­apresiasi adanya wacana pe­ru­bahan pada dua Perda ter­sebut. ”Kami sangat men­du­kung, bahkan kita mendo­rong untuk lebih memperkuat dan mempersempit ruang gerak bagi pengedar minuman keras dan akses prostitusi di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Senada dikatakan Sekretaris DPD PKS Kota Tangerang, Ganda Wijaya, dia mendukung penuh revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005. Ia menilai peru­bahan itu dapat mempersempit ru­ang penjualan minuman beralkohol, baik secara daring maupun konvensional.

PKS juga mengusulkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran. Dalam perda tersebut, pelarangan berlaku ketat tanpa penge­cualian. “Model pelarangan mutlak itu seharusnya dite­rapkan juga untuk minuman beralkohol,” tegas Ganda.

Dia menegaskan, pelacuran dan minuman keras sama-sama membawa dampak besar bagi masyarakat. Keduanya perlu dicegah melalui aturan yang tegas dan konsisten.

Sumber: