PKS Minta Perda Miras Direvisi
Petugas Satpol PP Kota Tangerang memeriksa sejumlah tempat penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Mustofa Ali Ahsan meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) dan pelacuran direvisi. Alasannya, praktik prostitusi dan penjualan miras kini tak lagi konvensional, melainkan melalui cara online.
Mustofa menilai, situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Meski Pemkot Tangerang memiliki dua perda penting terkait moral dan ketertiban umum. Perda Nomor 7 Tahun 2005 melarang peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 mengatur larangan pelacuran.
Namun, praktik penjualan minuman beralkohol dan pelacuran kian marak di tengah masyarakat. Di era digitalisasi ini, praktik transaksi prostitusi dilakukan secara online. Menurutnya, Pemkot Tangerang kerap melakukan penindakan dan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol setiap tahun.
“Pada 2023 dimusnahkan 4.664 botol, turun menjadi 2.588 botol pada 2024, lalu naik di tahun 2025 sebanyak 4.982 botol pada 2025,” kata Mustofa saat dihubungi, Minggu, 16 November 2025.
Menurut Mustofa, peningkatan peredaran miras dipicu pasal pengecualian dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005. Selain itu, penjualan daring turut membuka celah baru karena pembeli tak perlu datang langsung ke toko. “Anak di bawah umur pun bisa membeli minuman keras secara online,” ujarnya.
Ia khawatir kondisi tersebut berpotensi semakin meningkatkan angka kriminalitas dan mengganggu keamanan serta kesehatan masyarakat.
PKS Kota Tangerang, kata Mustofa, mendorong Pemkot melakukan melakukan revisi terhadap pasal 4, 7, dan 8 perda tersebut. Langkah itu diharapkan mampu menutup ruang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangerang.
Mustofa menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum alkohol. Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan konsumsi minuman beralkohol hukumnya haram. Sementara itu, Fatwa Nomor 10 Tahun 2018 menegaskan minuman dengan kadar alkohol minimal 0,5 persen juga haram.
“Mengonsumsi minuman keras lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya,” ujarnya.
Mustofa menambahkan, Nabi Muhammad SAW menyebut khamr sebagai sumber segala keburukan. “Allah melaknat peminum, penjual, pembawa, dan penerima khamr,” kata Mustofa mengutip hadis riwayat Ahmad dan Thabrani.
Oleh karenanya dia mengapresiasi adanya wacana perubahan pada dua Perda tersebut. ”Kami sangat mendukung, bahkan kita mendorong untuk lebih memperkuat dan mempersempit ruang gerak bagi pengedar minuman keras dan akses prostitusi di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Senada dikatakan Sekretaris DPD PKS Kota Tangerang, Ganda Wijaya, dia mendukung penuh revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005. Ia menilai perubahan itu dapat mempersempit ruang penjualan minuman beralkohol, baik secara daring maupun konvensional.
PKS juga mengusulkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran. Dalam perda tersebut, pelarangan berlaku ketat tanpa pengecualian. “Model pelarangan mutlak itu seharusnya diterapkan juga untuk minuman beralkohol,” tegas Ganda.
Dia menegaskan, pelacuran dan minuman keras sama-sama membawa dampak besar bagi masyarakat. Keduanya perlu dicegah melalui aturan yang tegas dan konsisten.
Sumber:


