Kapolres menambahkan, saat diminta untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor yang dilakukan, pelaku ZM dan RH berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas terukur.
"Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) kearah kaki karena berusaha kabur saat menunjukan TKP," katanya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa kekantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, Maksimal hukuman 9 tahun penjara. (*)