Rencana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir untuk menjalankan ibadah haji urung tahun ini. Dia dicekal oleh pihak imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terhadap M Nasir karena KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis. Saat itu Nasir masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penyidik lembaga antirasuah sedang menelusuri perkara dugaan korupsi di Bengkalis. "Ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis. Namun, informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya Febri seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa (8/8).
Pencegahan itu, imbuh Febri, mengacu pada Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. “Kami menyampaikan pada imigrasi,” ucap Febri. Di tempat lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan hal itu. Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK untuk M Nasir diterima pada 21 Juli lalu.
“Permintaan pencegahan keluar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Desa Pangkalan Ngirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, ketika itu Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi 21 Juli tersebut.
“Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK,” jelasnya. Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan, batalnya keberangkatan M Nasir ke Tanah Suci memang karena adanya permintaan KPK.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kemenag Dumai Syafwan juga tidak menampik gagal berangkatnya Sekda Dumai dalam rombongan haji Dumai pada 2017 ini disebabkan masalah.
"Ya, kami sudah membahas masalah ini bersama, namun tak ada solusinya. Makanya Pak Sekda tak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci bersama rombongan JCH. Kloter tujuh lebih disebabkan masalah keimigrasian,” ujarnya. (iil/jpg/JPC)