Penghargaan itu merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar – skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
" Ada rencana BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan apresiasi bagi instansi yang memiliki kepedulian terhadap pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa kriteria yang diikutkan, mulai dari provinsi, kabupaten, kota, dan yang terbaru desa," jelasnya. (*)