Selama Kawalu, Wisatawan Dilarang Kunjungi Baduy Dalam

Minggu 04-02-2024,11:28 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Kawasan wisata Baduy Dalam ditutup selama tiga bulan, terhitung dari 13 Februari hingga 13 Mei 2024. Penutupan tersebut dikarenakan   memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan, sehingga pengunjung dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam seperti Kampung Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, larangan kunjungan ke Baduy Dalam tersebut berdasarkan keputusan lembaga adat tangtu tilu jaro tujuh lembaga adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Hal itu dikarenakan masyarakat adat Baduy Dalam memasuki bulan Kawalu.

 

“Selama tiga bulan wisatawan atau orang luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan Baduy Dalam, karena memasuki Bulan Kawalu,” kata Imam Rismahayadin kepada wartawan, Minggu (4/2/2024).

 

Menurut Imam, bulan Kawalu mempunyai makna untuk pensucian diri dari nafsu jahat. Setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa seluruh warga Baduy Dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen, mereka hanya diperkenankan menggiling    padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.

 

Untuk itu, demi menjaga kesucian bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy Dalam selama tiga bulan lamanya.   Meski begitu, kata Imam, ada beberapa   tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy Dalam adalah unsur pemerintah sebanyak tiga orang saja, dan itupun dengan izin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.

 

"Yang dikecualikan adalah unsur pemerintahan sebanyak tiga orang saja, itu pun atas izin dari Kepala Desa dan lembaga adat,” tutur Imam.

 

Saija, Kepala Desa Kanekes menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan Saba Baduy dalam pada bulan Kawalu atau bulan larangan adat. Kawasan Baduy dalam yang dilarang untuk dikunjungi yakni Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik, dengan nomor surat 430/02/Pem-des/2001/02/2024.

 

“Surat pemberitahuannya sudah dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui dinas kebudayaan dan pariwisata,” ucapnya Saija.(*)

Kategori :