TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang terbukti telah melanggar peraturan daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, penertiban tersebut merupakan amanat dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Ini juga amanah dari tokoh agama di Kota Serang, yang meminta saya untuk menertibkan pada saat pelantikan Pj Wali Kota. Semuanya ada 13 tempat hiburan yang kami segel, karena tidak sesuai dengan aturan," katanya saat diwawancarai pembongkaran, Senin (28/1/2024).
Ia menuturkan, kalau THM yang telah disegel itu kembali dibuka oleh pengusaha, maka Pemkot Serang akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal empat tahun kurungan.
"Kalau buka lagi, tentu kami akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan KUHP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun," tuturnya.
Saat ini, Pemkot Serang memberikan waktu kepada pengusaha THM hingga 20 Februari 2024 agar menutup dan membongkar tempat usahanya karena tidak memiliki izin apapun.
"Kami kasih spare waktu sampai tanggal 20 februari, baru kami bongkar. Kalau sekarang kami kasih peringatan dulu," katanya.
Menurut Yedi, rata-rata para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan izin dalam usahanya. Seperti, izin yang mereka miliki merupakan resto dan rumah makan, namun digunakan untuk membuka tempat hiburan.