"Sehingga, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku residivis ini yaitu, 11 paket sabu seberat 200 gram, timbangan digital serta dua unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," ujarnya.
Dikatakan Ikhsan, ketiga pelaku ini merupakan residivis pada kasus pengedaran narkoba jenis sabu, yang sering kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang. Dari ketiganya, pelaku KO ini ternyata baru seminggu bebas dari Lapas Serang, setelah diganjar lima tahun penjara.
"Kalau untuk pelaku AH dan BA, merupakan residivis yang bebas dari Lapas Cikerai, Kota Cilegon tiga bulan sebelumnya. Bukannya menjadi lebih baik, namun ketiganya kembali melakukan bisnis pengedaran narkoba jenis sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Reporter : Agung Gumelar
Caption : Petugas dari Satresnarkoba Polres Serang melakukan pendataan terhadap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di Mapolres Serang beberapa hari lalu.