Seminggu Bebas, Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap

Senin 29-01-2024,16:13 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - KO (28) warga Desa Babakan Kalanganyar, Kabupaten Pandeglang, kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. 

 

Pelaku merupakan residivis, yang baru bebas satu minggu dari Lapas Serang, namun dikembali ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. 

 

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan pelaku hasil pengembangan kasus serupa dari pelaku AH (25) dan BA (44) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang, yang terlebih dahulu ditangkap. 

 

Kedua pelaku juga merupakan residivis, yang kembali ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. 

 

"Dari kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa dua paket sabu itu didapatnya dari pelaku KO yang baru satu minggu bebes penjara," katanya melalui keterangan tertulis, Senin 29 Januari 2024.

 

Atas pengakuan itu, kata Ikhsan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak mengejar KO, dan berhasil mengamankannya di rumahnya tanpa melakukan perlawan.

 

Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sembilan paket sabu di atas lemari pakaian, lalu tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu. 

 

Selain paket sabu, turut diamankan satu timbangan digital serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kategori :