TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 256 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dilantik di gedung Serba Guna (GSG) kantor kecamatan setempat, Senin (22/1/2024) malam.
Dalam kesempatan itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindang Jaya juga menyampaikan pembekalan kepada 256 Pengawas TPS dalam acara pelantikan tersebut. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya, Fahrudin Nurhali mengatakan, setelah dilantik, Pengawas TPS bersiap mengawal Pemilu 2024. "Untuk mengawal Pemilu, Pengawas TPS harus memahami apa saja tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagai Pengawas TPS dalam mengawal Pemilu 2024," kata Fahrudin Nurhali, Senin (22/1/2024) malam. Ia menyampaikan, adapun tugas Pengawas TPS meliputi, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, dan mengawasi persiapan penghitungan suara. Kemudian, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan. Berikutnya, Pengawas TPS memiliki kewenangan, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pengawas TPS, berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Juga menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui PKD. Terakhir, Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilihan dalam menentukan pilihan. Melihat Pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. Lalu, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. (*)Dilantik, Ini Tugas, Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan Pengawas TPS
Selasa 23-01-2024,09:28 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sutanto
Tags : #ptps
#pengawas tempat pemungutan suara
#panwaslu
#panitia pengawas pemilu
#kecamatan sidang jaya
#fahrudin nurhali
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-08-2024,17:13 WIB
Bertekad Menangkan Sachrudin-Maryono, PTPS Road Show ke 13 Kecamatan, Ini Tujuannya
Sabtu 06-07-2024,13:34 WIB
Ribuan Emak-Emak Bertekad Menangkan Sachrudin Jadi Wali Kota
Kamis 13-06-2024,13:15 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Gerakkan Emak-Emak
Selasa 20-02-2024,10:44 WIB
Soal Jumlah Surat Undangan Pencoblosan yang Tak Terdistribusi, Belum Semua PTPS Lapor
Kamis 15-02-2024,14:15 WIB
Satu PTPS Meninggal Dunia 15 Sakit, Diduga Kelelahan
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,14:25 WIB
Penemuan Mayat Bocah Dilakban, Gegerkan Warga Cihara
Kamis 19-09-2024,16:16 WIB
Isu Dinasti Terus Hantam Airin-Ade, Hasto PDIP: Kalau Diserang Itu Kuat
Kamis 19-09-2024,16:09 WIB
ASG Lakukan Pemetaan Lokasi Relokasi Warga Desa Kohod
Kamis 19-09-2024,16:07 WIB
Jumlah Alun-Alun di Tangerang Selatan Akan Diperbanyak
Kamis 19-09-2024,14:41 WIB
Pemkot Tangsel Gaungkan Program JAGA SALIRA ke Sekolah
Terkini
Kamis 19-09-2024,17:04 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Ponpes Al Istiqomah di Lebak Habis Terbakar
Kamis 19-09-2024,16:16 WIB
Isu Dinasti Terus Hantam Airin-Ade, Hasto PDIP: Kalau Diserang Itu Kuat
Kamis 19-09-2024,16:13 WIB
Pemkab Bangun Halte Di Puspemkab, Kepala DPUPR : Ingin Seperti IKN
Kamis 19-09-2024,16:12 WIB
Kapolsek Teluknaga Silaturahmi ke MUI Kecamatan Kosambi
Kamis 19-09-2024,16:09 WIB