Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetika dan Sembako

Jumat 19-01-2024,18:33 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Aries Maulansyah

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

 

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (*)

Kategori :