Program PIP Jadi Alat Kampanye, Caleg NasDem Disemprot Mahasiswa

Rabu 17-01-2024,15:13 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung, Udi Wahyudi menyoroti dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dijadikan sebagai alat kampanye oleh oknum Caleg tertentu.

Karena dana PIP yang dimanfaatkan oleh oknum Caleg itu dinilai sebagai tindakan pembodohan masyarakat dan pelanggaran Pemilu 2024.

Udi mengatakan, PIP seharusnya dianggap sebagai program pemerintah yang telah dipersiapkan sejak masa pemerintahan Presiden Jokowi.

PIP adalah salah satu program yang sudah dipersiapkan lama saat  Jokowi menjadi Presiden, artinya bahwa PIP adalah program Pemerintah bukan program Caleg.

“Program PIP merupakan program pemerintah. Bukan program caleg tertentu, jadi janganlah kemudian keberadaan PIP dipolitisir, seolah olah oknum caleg yang mengusahakan program itu turun ke masyarakat,” kata Udi Wahyudi, kepada Wartawan, Rabu (17/1/2024).

Saat ini kata dia, ada oknum caleg dari partai NasDem Lebak yang mendompleng gambar pada program PIP yang diberikan kepada siswa siswi di Lebak.

Sehingga ia menilai pemasangan gambar atau poto pada penerima bantuan sudah salah kaprah, karena pengajuan dan penerimaan ditentukan oleh oknum caleg, selayaknya program itu diajukan jauh jauh hari sebelum pemilu.

Namun, saat ini birokrasi pengajuan PIP mengarah pada komunikasi dengan calon, sehingga pihak sekolah merasa hutang budi sehingga menjadi bentuk pengondisian agar pihak sekolah memilih oknum caleg tersebut. 

"Dengan adanya penerimaan PIP yang dihubungkan dengan dukungan kepada Caleg tertentu, menciptakan ketidakmerataan dan pembodohan terhadap masyarakat Lebak," ujar dia.

Di dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu jelas ada beberapa narasi yang melarang peserta pemilu. Salah satunya calon legislatif di 2024, untuk kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan atau memberi uang dan materi lainnya untuk kepentingan pemilu pada masyarakat.

"Tapi justru sekarang-sekarang ini di musim kampanye saya menduga ada beberapa oknum caleg kampanye menggunakan program pemerintah yaitu pemberian PIP kepada masyarakat Kabupaten Lebak, tentu timbal baliknya minta dipilih," tuturnya.

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak, Dedi Jubaedi membenarkan jika calon legislatif yang dimaksud mahasiswa adalah calon anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Kata dia, soal program PIP sepengetahuannya calon itu yang mengurus dan membawa dari pusat yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI, secara kebetulan calon tersebut merupakan tenaga  ahli DPR RI.

“Nasdem punya dana aspirasi dari pusat langsung dikirim ke masyarakat. Gak apa apa, yang bersangkutan yang bawa program PIP ke Lebak, kebetulan statusnya tenaga ahli anggota DPR RI,” terang Dedi.

Deden Kurniawan, komisioner Bawaslu Lebak, ketika dimintai keterangannya menyarankan agar wartawan meminta keterangan kepada ketua Bawaslu, Dedi Hidayat, biar jawabannya seirama.

Kategori :