BJB
hut bjb

Selama Jam Kerja, ASN Dilarang Live di Medsos

Selama Jam Kerja, ASN Dilarang Live di Medsos

Pamflet larangan ASN Live di medsos saat jam kerja yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial (medsos) selama jam kerja. 

Pasalnya, kegiatan live ter­sebut mengganggu aktivitas tugas kedinasan dan men­cederai etika profesi. Sehingga dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-un­dangan yang berlaku.

Fakhri, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengatakan, ASN dituntut untuk menjunjung tinggi pro­fesionalisme dan meman­faatkan jam kerja sepenuhnya untuk menjalankan tugas serta memberikan pelayanan ter­baik kepada masyarakat.

Pemkab Lebak melalui BKP­SDM mengingatkan seluruh ASN agar menggu­nakan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan. Live di media sosial saat jam kerja, dapat dikate­gorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi,” katanya kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (10/6).

Menurutnya, pemerintah tidak melarang ASN meng­gunakan medsos. Namun, penggunaannya harus dila­kukan secara bijak, bertang­gung jawab, dan tidak meng­ganggu pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Fahri menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hu­kum yang jelas. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekan­kan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk kompeten, loyal, adaptif, serta menjaga kode etik dan perilaku dalam men­jalankan tugas.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

"Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin," ujarnya.

Selain itu, larangan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (PANRB) No­mor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Ke­wa­jiban ASN dalam Mematuhi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penggunaan Media Sosial.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diingatkan agar bijak dalam bermedia sosial, men­jaga citra institusi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari aktivitas yang dapat mengurangi profe­sionalisme dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Fahri menegaskan, peng­gunaan medsos untuk kepen­tingan kedinasan tetap di­perbolehkan sepanjang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan bertujuan untuk mendukung pelayanan publik, sosialisasi program, maupun penyebaran informasi yang bermanfaat bagi ma­syarakat.

“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang positif apabila digunakan dengan tepat. Namun, ASN harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan. Jangan sampai aktivitas di media sosial justru mengganggu tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat,” paparnya.

Al Kadri, Asda l Pemkab Lebak berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak dapat menjadikan momentum ini sebagai peng­ingat untuk terus mening­katkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diba­ngun melalui kinerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, mari gunakan media sosial secara bijak tanpa mengesampingkan tugas utama sebagai ASN,” ucapnya. (fad)

Sumber: