TANGERANGEKSPRES.ID - Mulai awal tahun ini pengurusan uji KIR kendaraan di Kota Tangsel tidak dikenakan biaya alias gratis. Selama ini pengurusan uji KIR di Kota Tangsel dikenakan retribusi.
Pengurusan uji KIR gratis tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penggratisan retribusi uji KIR juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehinga dengan adanya undang-undang tersebut Dinas Perhubungan Kota Tangsel harus menggratiskan biaya pengurusan uji KIR.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sebelum memberlakukan uji KIR gratis pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak 2023 laku.
"Peraturan uji KIR gratis ini kita mulai sejak 2 Januari 2024," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (4/1/2024).
Heris menambahkan, tahun lalu pihaknya melayani 38.597 kendaraan yang melakukan uji KIR. Dengan adanya uji KIR gratis tersebut diharapkan nantinya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR semakin meningkat.
Heris mengaku, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilik kendaraan meskipun tidak ada restribusinya. "Karena sisi positifnya mereka ini peduli akan kelaikan jalan kendaraannya, keselamatan dan disiplin mematuhi aturan yang ada," jelasnya.