Tender Pasar Anyar Kelar, Pedagang Belum Mau Pindah

Jumat 22-12-2023,12:57 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Aries Maulansyah

 

"Kita sama-sama pejuang pencari nafkah. Manusiakanlah manusia. Kata Allah mudahkanlah urusan umatku maka Allah akan memudahkan urusannya. Maka saya minta pihak terkait saya berharap dikedepankan asas keadilan dan asas kemanusiaan," lanjut Solihatunnida.

 

Ia meminta pemangku kebijakan memberikan keadilan bagi rakyatnya. Jika tidak bisa memberikan keadilan, berhentilah jadi pemimpin. Kami di sini hanya pejuang pencari nafkah bukan perampok uang rakyat. Jadi berikan keadilan bagi kami," tukasnya.

 

Paguyuban Pedagang Pasar Anyar juga telah memberikan kuasa kepada firma hukum Kapriani dan Rekan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kode register gugatan PN.TNG-Q1122023O2D. Para pedagang menilai bahwa relokasi pasar merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang. 

 

Adapun tergugat adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang  dan Turut Tergugat adalah Kementerian PUPR. Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang gugatan tersebut pada 4 Januari 2024 nanti. 

Asda I Pemkot Tangerang, Deni Koswara mengatakan, relokasi para pedagang telah dilakukan ke Mal Metropolis Town Square. "Sudah dilakukan terutama para pedagang toko emas sudah banyak yang pindah ke Metos," singkat Deni belum lama ini. (*)

 

 

Kategori :