Selesaikan Kredit Macet, Bank Banten Perpanjang Kerjasama dengan Kejati

Selasa 17-10-2023,14:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023. Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami. Penandatangan disaksikan oleh Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dan sejumlah pejabat utama dari lingkungan Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, antara lain, Jajaran Direksi Bank Banten, Eko Virgianto, Bambang Widyatmoko dan Rodi Judo Dahono; serta para asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten. Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan, bahwa indikator majunya perekonomian daerah yaitu dengan memiliki Bank Daerah, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka pihaknya akan mengawal terutama di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk recovery aset Bank Banten. "Ini perpanjangan PKS karena sebelum dua tahun," katanya. Ia menuturkan, sejak mendapat bantuan hukum dari Kejati Banten pada Tahun 2021 sampai dengan September 2023, Kejati Banten berhasil membantu Bank Banten untuk melakukan penagihan kepada 101 Debitur dari total outstanding tagihan sebesar Rp 241,7 miliar telah berhasil ditagihkan sebesar Rp 98,6 miliar. "Ke depan mungkin ada lagi, nanti akan kita tindaklanjuti," jelasnya. Adapun rasio Non Performing Loan (NPL) Bank Banten posisi September 2023 sebesar 9,37% Gross dan 1,45% Net, mengalami perbaikan dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,28 Gross dan 2,45 Net dan berada di batas aman yang ditetapkan regulator sebesar maksimum 5% Neto. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten dalam membantu pelaksanaan bantuan hukum berupa penagihan, tindakan hukum lain berupa pendampingan melakukan recovery dalam menurunkan kredit bermasalah, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023. "Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru," katanya. Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan. Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyebutkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten ini sangat penting. "Saya mendapat penugasan sebagai Gubernur, sebagaimana arahan Presiden bahwa di Indonesia tidak boleh ada Bank yang gagal, termasuk Bank Banten. Maka dari itu, kita bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai dukungan dengan bank umum maupun bank daerah lainnya untuk kerja sama dengan Bank Banten," paparnya. (*) Reporter: Syirojul Umam

Tags :
Kategori :

Terkait