TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Belasan warga Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang melakukan aksi didepan pelataran SMKN 5 Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka melakukan aksi demo lantaran anaknya tidak lulus tes masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 5 tersebut. Salah satu perwakilan warga, Kholilah memaksa agar anaknya tetap masuk di sekolah tersebut. Sebab, apabila anaknya masuk SMK swasta, dia tidak menyanggupi biaya masuk termasuk dalam perjalanan selama anaknya apabila dimasukan ke SMK Swasta. "Kakaknya bisa masuk disini. Tapi ini adiknya mengapa gak bisa masuk. Kalai sekolah swasta saya tidak punya duit,gak ada biaya, temen-temen yang anaknya gak masuk disini juga sama seperti saya gak ada biaya buat masukin sekolah swasta," ungkap Kholilah kepada wartawan di pelataran SMKN 5 Kota Tangerang, Kamis (20/7) "Kalau dia sekolah swasta juga saya gak bisa biayain sehari-harinya belom bayarannya ini itu. Saya aja ngontrak," sambungnya. Kholilah menyampaikan, sebelumnya belasan calon siswa yang mengikuti aksi demo termasuk anaknya mengikuti PPDB di SMKN 5 Kota Tangerang melalui sistem jalur zonasi, kemudian mengikuti tes seleksi. Hasilnya, mereka dinyatakan tidak lulus. "Ini anak-anak mendaftar di SMKN 5 Kota Tangerang melalui jalur zonasi saya juga gak tau koq gak diterima, kita kan rumahnya gak jauh dari sekolah ini," ujarnya. Dia berharap, pihak sekolah memiliki hati nurani dapat mengakomodir calon siswa tersebut agar tetap diterima dan dapat bersekolah di SMKN 5 Kota Tangerang. Pasalnya, belasan calon siswa tersebut merupakan anak-anak yatim dari kalangan keluarga tidak mampu. "Mereka ini yatim semua, kita berharap anak-anak ini tetap bisa sekolah disini," tandasnya. Dilain pihak, Ketua PPDB. SMKN 5 Kota Tangerang, Saepul HS menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalankan pelaksanaan PPDB sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang termaktub dalam aturan. Pihak sekolah hanya merupakan bagian panitia PPDB setiap tahun ajaran sebagai pelaksana tugas teknis dari prosedur yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. "Yang perlu diketahui, bahwa SMKN 5 ini hanya sebagai panitia pelaksana tugas teknis dari prosedur dindik Provinsi Banten," Pelaksanaan PPDB di SMK Negeri, kata Saepul, banyak masyarakat yang tidak paham prosedur. Menurutnya, pelaksanaan PPDB SMK Negeri berbeda dengan pelaksanaan PPDB SMA Negeri. "Sebenarnya ini ketidakpuasan atau ketidakpahaman dari masyarakat terhadap prosedur PPDB di SMKN 5," ujar Saepul. Dia menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB SMA Negeri menggunakan sistem perekrutan salah satunya sistem jalur zonasi, yang artinya mempertimbangkan lingkungan sebagai salah satu syarat. Sedangkan untuk pelaksanaan PPDB SMK Negeri melalui jalur tes uji kompetensi sebagai dasar yang harus siswa lalui. "Jadi kalau di SMA Negeri ada akomodir untuk calon siswa di sekitar lingkungan, sementara di SMK Negeri menerima siswa baru melalui uji tes uji kompetensi dasar yang harus siswa lakukan, tentu saja bagi yang lulus tes kami terima," jelasnya. "Jadi itu ada perbedaan yang tidak dipahami oleh masyarakat bahwa SMA Negeri yang menggunakan zonasi yang kemudian oleh mereka disamakan dalam PPDB di SMK Negeri yang menggunakan PPDB melalui tes kompetensi," sambungnya. Dia menguraikan, penerimaan siswa baru di SMK Negeri terdapat penentuan nilai mata pelajaran yang spesifik terkait dasar kejuruan dan nilai hasil uji kompetensi. "Kalau calon siswa memiliki skor lebih tinggi atau sesuai dengan standar minimal nilai lulus, maka calon siswa akan diarahkan pada jurusan sesuai pilihan mereka tapi tentu saja pada nilai dan rangking yang ada dari hasil tes. Sekolah hanya mengikuti hasil tes siswa tanpa merubah nilai yang ada," tandasnya. Disinggung,pihak sekolah tidak mengumumkan hasil tes uji kompetensi, Saepul berdalih bahwa hal itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP)yang telah ditetapkan Dindik Provinsi Banten. "Kalau perintahnya disuruh cantumkan nilai, akan kami cantumkan. Tapi kalau SOP nya meminta kami untuk tidak mencantumkan nilai itu tentu saja kami harus mengikuti sesuai perintah dari Provinsi," tukasnya. Saepul menegaskan, pihaknya dilingkup SMKN 5 Kota Tangerang telah membuat nota kesepakatan fakta integritas dalam pelaksanaan PPDB untuk tidak menerima apapun atau menerima pemberian apapun dari masyarakat. Pihaknya berkomitmen menjaga pelaksanaan PPDB sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Kami sudah membuat komitmen fakta integritas untuk tidak menerima pemberian apapun dari masyarakat dalam pelaksanaan PPDB," katanya. Saepul juga menanggapi terkait belasan siswa yang tidak lolos tersebut merupakan anak yatim dari keluarga tidak mampu. Dijelaskan, pihaknya telah mengakomodir a ak yatim hampir 50 siswa baru. Mereka masuk di SMKN 5 sesuai aturan yang berlaku dengan mengikuti tes uji kompetensi. Pasalnya, pada dasarnya jalur anak yatim tidak ada dalam aturan PPDB SMK Negeri. Dalam aturan termaktub bahwa calon siswa dari kalangan keluarga tidak mampu diakomodir melalui kartu Indonesia Pintar (KIP). "Cuma kami berusaha mengakomodir melalui KIP yang ada dan diupload dalam aplikasi itu (PPDB)," katanya. Dikatakan, belasan orang tua murid bersama anaknya yang melakukan aksi tersebut, Saepul yakin mereka sudah mengikuti pelaksanaan PPDB di SMKN 5 sesuai prosedur. Hanya saja, belasan calon siswa tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi. "Karena dinyatakan tidak lulus, mereka ini mungkin mereka memaksa sekolah untuk menerima putra-putri mereka untuk masuk di SMKN 5 ini. Tentu saja tidak bisa kami lakukan," tukasnya. "Ditambah lagi bahwa saat ini sudah berjalan, siswa yang diterima sesuai dengan kuota awal yang kami sudah tentukan, yaitu 12 kelas yang kami siapkan," pungkasnya.(*) Reporter : Abdul Aziz
Belasan Anak Yatim Minta Diakomodir Masuk SMKN 5 Kota Tangerang
Kamis 20-07-2023,20:44 WIB
Editor : admin
Kategori :