Korporasi konstruksi dan investasi milik negara, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., mengeluarkan dana Rp7,06 miliar untuk remunerasi anggota dewan komisaris sepanjang 2016. Angka ini meningkat dibandingkan dengan Rp5,06 miliar pada 2015. Informasi mengenai remunerasi dewan komisaris Adhi Karya itu tercantum dalam Laporan Tahunan 2016 yang dipublikasikan oleh perseroan di laman resmi Bursa Efek Indonesia dan laman resmi perseroan yang dikutip dari tempo. Remunerasi dewan komisaris Adhi Karya terdiri dari honorarium, tunjangan (tunjangan hari raya, tunjangan transportasi) dan asuransi purna jabatan. Selain itu, komisaris Adhi Karya mendapatkan fasilitas kesehatan dan bantuan hukum. Pada saat ini, jumlah anggota dewan komisaris Adhi Karya terdiri dari 6 orang yang memiliki berbagai latar belakang. Fadjroel Rachman, Komisaris Utama Adhi Karya yang juga dikenal sebagai aktivis politik, memperoleh penghasilan Rp1,12 miliar pada 2016. Penghasilan itu terdiri dari gaji Rp54,45 juta per bulan, asuransi purna jabatan Rp13,61 juta, tunjangan hari raya Rp54,45 juta, tunjangan transportasi Rp10,89 juta dan tantiem Rp126,27 juta. Pada 2016, masa kerja Fadjroel sebanyak 12 bulan. Selain Fadjroel, anggota dewan komisaris Adhi Karya lainnya adalah Bobby Achirul Awal Nazief dan Muchlis Rantoni Luddin di mana keduanya mendapatkan penghasilan masing-masing senilai Rp1,16 miliar pada 2016. Nilai gaji dua orang itu berbeda dibandingkan dengan Komisaris Utama yakni Rp49 juta per bulan dan asuransi purna jabatan Rp12,25 juta serta tunjangan hari raya Rp49 juta. Laporan tahunan itu menyebutkan dua orang tersebut tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Namun, mereka mendapatkan tantiem Rp378 juta per orang. Tiga orang komisaris lainnya, Wicipto Setiadi, Rildo Ananda Anwar dan Hironimus Hilapok, mendapatkan penghasilan masing-masing Rp1,2 miliar pada 2016. Nilai gaji dan tunjangan yang diperoleh mereka sama dengan Bobby dan Muchlis, bedanya mereka mendapatkan tunjangan transportasi Rp9,8 juta. Mereka mendapatkan tantiem Rp303 juta per orang. Manajemen Adhi Karya menjelaskan kebijakan remunerasi tersebut diformulasikan dengan mengacu pada perkembangan pasar konstruksi. Tingkat besaran gaji dan tunjangan tersebut juga dievaluasi setiap tahun.
“Jumlah remunerasi tersebut kemudian akan dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan. Penetapan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. No.014-6/230 tanggal 22 Juli 2016,” papar manajemen dalam laporan itu (tmp)Penghasilan Komisaris Adhi Karya Capai Rp1,2 M
Senin 27-03-2017,04:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :