JAKARTA-Pengacara senior Elza Syarief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera sadar dan segera menjerat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis. Elza yang menjadi kuasa hukum eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menyebut Yulianis melontarkan serangkan ke KPK agar lembaga antirasuah itu dibubarkan. "Ini kan tujuanya ingin bubarin KPK. KPK sadar dong, kalau KPK enggak sadar, berarti KPK tidak sepintar saya," ujar Elza saat konferensi pers di kantornya di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Rabu (26/7). Elza menyebut KPK justru memberi keistimewaan ke Yulianis. Misalnya, pemeriksaan terhadap mantan anak buah Nazaruddin di Permai Grup itu dilakukan di hotel mewah ataupun apartemen. Padahal, KPK lazimnya memanggil dan memeriksa saksi di kantor. "Jadi Yulianis ini powerful. Enggak ada orang di Indonesia yang sehebat Yulianis ini," katanya. Karena itu, Elza meyakini bahwa keputusannya ketika sampai dua kali mengirim surat ke KPK untuk menjerat Yulianis merupakan langkah yang benar. Sebab, Yulianis justru otak yang mengatur pembagian fee ke anggota DPR dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. "Makanya aneh Nazaruddin sudah ditahan tapi Yulianis belum ditahan," tegasnya. Sebelumnya, Yulianis sempat menjadi narasumber dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK bentukan DPR. Dia menyebut ada pembagian uang ke komisioner KPK 2011-2015 Adnan Pandu Praja sebesar Rp 1 miliar. Menurut Yulianis, uang itu diserahkan melalui anak buah Nazaruddin yang bernama Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Namun, Yulianis mengaku tak tahu persis motif pemberian uang untuk Adnan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan Yulianis tentang adanya aliran uang ke Adnan Pandu Praja selaku komisioner di lembaga antirasuah itu untuk periode 2011-2015. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada Adnan. "Kami akan lakukan klarifikasi termasuk ke mantan komisioner (Adnan, red),” kata Syarif di gedung KPK, Senin (24/7). Adnan mengaku kaget karena Yulianis tiba-tiba menyebutnya menerima uang Rp 1 miliar dari M Nazaruddin. "Saya disebut menerima uang Rp1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar," katanya. Adnan mengatakan, informasi yang disampaikan Yulianis itu ternyata dari pengakuan orang lain atau tidak melihat dan mendengar sendiri. Biasanya, sambung Adnan, mantan anak buah M Nazaruddin itu menyampaikan kesaksian tentang hal-hal yang diketahuinya. "Tapi, kali ini Yulianis mengatakan dia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Sekjen Kompolnas) itu. Dia menegaskan, kesaksian Yulianis tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena hanya mendengar dari orang lain. "Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadukan alat bukti," paparnya. Seharusnya, lanjut Adnan, hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat dirinya sedang menjabat komisioner. Sehingga, mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. "Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang," tegasnya. Pada prinsipnya, Adnan mengatakan bahwa di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat memengaruhi penanganan perkara tertentu. Apalagi, kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan saat dia masih menjabat komisioner dan hingga sekarang. "Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apa pun kebenaran tersebut," tuntas Adnan. (jpnn)
Elza Minta KPK Segera Tahan Yulianis
Kamis 27-07-2017,07:48 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :