Pemdes Mekar Sari tak Layani Surat Domisili

Selasa 31-01-2023,21:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pemerintah Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tidak melayani pembuatan surat keterangan domisili, bagi warga yang sudah tinggal selama enam bulan sampai satu tahun lebih, di desa setempat. Kepala Desa Mekar Sari Fadlah menjelaskan, tindakan tersebut dalam rangka membimbing warga yang telah menetap selama enam bulan sampai satu tahun lebih, di desanya, agar membuat KTP elektronik (e-KTP). "Kami tidak melayani pembuatan surat keterangan domisili, bagi warga yang sudah tinggal selama 6 bulan sampai 1 tahun lebih, di desa kami, demi tertib administrasi kependudukan," kata Fadlah, saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Selasa, 31 Januari 2023. Terlebih, dilanjutkan Fadlah, warga tak akan dirugikan bila membuat e-KTP, dibandingkan membuat surat keterangan domisili. Pertama, e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Ke dua, terdapat sejumlah program pemerintah daerah (Pemda) Tangerang, yang dapat diterima warga, bila telah memiliki e-KTP beralamat Kabupaten Tangerang. Diantaranya, terdapat program di bidang kesehatan. Yakni, program kerja sama antara Pemda Tangerang dengan BPJS Kesehatan yang bernama Universal Health Coverage (UHC). "UHC, adalah program kesehatan gratis di rumah sakit pemerintah daerah. Syaratnya hanya dengan memiliki KTP alamat Kabupaten Tangerang, bagi yang belum punya BPJS," jelasnya. Fadlah menambahkan, bangga dengan warga yang beralamat di RT 1 RW 09 sampai RT 09 RW 09. Sebab, kompak membuat e-KTP, meski baru bertempat tinggal di alamat tersebut. "Sedangkan, ada di tempat lain, yang sudah tinggal sampai belasan hingga puluhan tahun, tapi KTP-nya masih alamat luar daerah. Jadi, surat keterangan domisili hanya untuk warga yang menetap dibawah 1 tahun di desa kami," ungkapnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait