TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Gagasan menambah masa jabatan kades menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan. Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa. “Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu akan terpilih kembali untuk periode mendatang,” jelas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, Rabu (18/1/2023) Menurut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. "Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa," tandasnya. Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Dia menyebut, penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuk kondisi desa. “Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya. Tidak itu saja, lanjut Riko, perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi aspirasi ini juga sepihak dan dipastikan hanya sekelompok kepala desa. Dia berharap, para kepala desa bisa fokus dengan program kerja dan tidak semestinya memikirkan masa jabatan. "Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali," pungkasnya. (raf)
Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Gagasan Ceroboh
Rabu 18-01-2023,05:21 WIB
Editor : admin
Kategori :