WNA Dirugikan Situs Palsu Visa Elektronik

Selasa 06-12-2022,16:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA – Banyaknya kasus warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa elektronik palsu, pihak Imigrasi Bandara Soetta menegaskan, bahwa situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Bandara Soetta, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, adanya situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) yakni, https://www.indonesia-evoa.com muncul teratas pada mesin pencari google, warga negara asing (WNA) diminta untuk berhati-hati. Dikatakan Widodo, pengurusan e-VoA resmi diberlakukan sejak Kamis, 10 November 2022 lalu. Hal itu diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Menurutnya, selama masa uji coba diberlakukan pada 4 hingga 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dari 378 WNA pengguna e-VOA yang sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Jika sebelumnya, kata Widodo, hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA. "Saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut," ujar Widodo melalui sebaran rilis, Selasa (6/12). Dia memaparkan, E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan rapat bahkan hanya sekedar transit. Dia juga menyebut, perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya. Widodo menjelaskan, adanya situs palsu e-VOA yaitu www.indonesia-evoa.com yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Situ palsu tersebut mekanisme pembayaran e-VOA sama halnya dengan situs resmi. Di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. “Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” tegasnya. Dia menegaskan, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com. "Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id,” tandasnya. Belum lama ini, warga negara Suriah beribisial GSA (60) membeli paspor Uni Emirat Arab (UEA) palsu seharga USD4.000 atau senilai kurang lebih Rp 60 juta. GSA saat akan berangkat ke Jerman melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), paspor miliknya terdeteksi palsu oleh petugas Imigrasi. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan, GSA datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta dan menggunakan visa on arrival (VOA). Oleh karenanya, petugas imigrasi Bandara Soetta masih melakukan pendalaman ada tidaknya keterlibatan oknum sehingga GSA berhasil masuk ke wilayah Indonesia. “Masih kami dalami kapan dia masuk (ke Indonesia) persisnya, kemudian menggunakan dokumen apa, kemudian apakah ada orang yang membantu itu masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya. Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhamad Tito Andrianto menjelaskan, upaya GSA menggunakan paspor palsu diketahui saat dirinya hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat KLM Royal Ducth melalui Terminal 3 Bandara Soetta “Dia hendak ke Jerman, dimana lebih dulu transit di Belanda, karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA palsu,” pungkas Tito.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait