Rugikan Pekerja, SPN Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Rugikan Pekerja, SPN Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Ketua DPN DPC Lebak Sidik Uwen, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).-A Fadilah tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Lebak mendesak pemerintah agar menghapus sistem kerja outsourcing. karena dengan sistem outsourcing lebih banyak merugikan para pekerja. 

 

Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen mengatakan, 

sejak 2023 hingga Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat 80 lebih pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari sistem outsourcing.

 

“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Sidik Uwen kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

 

Uwen menilai, sistem outsourcing sangat merugikan pekerja lantaran lebih mudah diberhentikan. Menurutnya juga, sistem tersebut mempengaruhi pada penurunan kesejahteraan pekerja.

 

“Di sini lemahnya kita karena teman-teman tidak punya kekuatan hukum. Di saat semangat teman-teman bekerja dan berkarir justru kontraknya habis,” ujarnya. 

 

Ia mengaku miris terhadap kondisi tenaga kerja di Lebak. Karena selain upah minimum (UMK) yang paling rendah se Provinsi Banten, juga masih banyak oknum yang melakukan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.

 

“Cari kerjakan buat nyari uang bukan buang uang. Tapi faktanya di lapangan banyak pencari kerja justru mau mencari kerja malah membuang uang dengan cara menyogok kepada oknum. Makanya saya sepakat langkah pemerintah dalam memberantas praktik-praktik seperti itu,” paparnya. 

Sumber: