TANGERANG - Dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Prancis, Kelurahan Dadap, Trantib Kecamatan Kosambi bersama tiga pilar, melakukan sosialisasi kepada sopir truk untuk mematuhi aturan dan jam operasional. Camat Kosambi Dadang Sudrajat mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar para sopir truk tidak lagi beroperasi di luar jam operasional. Karena, sampai saat ini masih ada truk yang melintas di Jalan Prancis di luar jam operasional. "Kalau dari Perbup no 12, jam operasional truk tersebut bisa beroperasi pukul 22.00 WIB sampai Pukul 05.00 WIB. Tetapi, masih banyak truk yang melintas di jalan Prancis di luar jam operasional yang telah ditetapkan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (1/11). Dadang menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk truk tanah, truk pasir dan truk batu, tiga jenis angkutan tersebut harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Adanya aturan tersebut, sebenarnya untuk mengantisipasi adanya kecelakaan dan kemacetan yang diakibatkan oleh truk. Maka itu, setelah adanya Perbup kami berharap para sopir dan pemilik truk bisa mengikuti aturan,"paparnya. Ia menjelaskan, saat ini Jalan Prancis sudah masuk dalam program Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dilakukan perbaikan, maka itu harus juga diatur jam operasional truk yang melintas di jalan Prancis. "Jangan sampai setelah dilakukan perbaikan jalan Prancis rusak kembali akibat truk yang melintas, makanya kita lakukan sosialisasi. Jika masih melanggar maka kami serahkan kepada Dishub dan pihak kepolisian,"tutupnya. (ran)
Masih Banyak Truk yang Melanggar, Camat Kosambi Sosialisasi Perbup No 12/2022
Selasa 01-11-2022,14:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :