Desa di Rajeg Harus Alokasikan Anggaran Bedah Rumah dan ODF

Senin 10-10-2022,14:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pemerintah Desa (Pemdes) sudah diinstruksikan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini untuk minimal membedah dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setiap tahunnya. Demikian disampaikan Camat Rajeg Ahmad Patoni, saat ditemui wartawan, setelah acara Penilaian Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dari Pemprov Banten, di Perumahan Rajeg Mas Pratama, RW 06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (10/10). "Instruksi ini agar Pemdes di Kabupaten Tangerang antara lain di Kecamatan Rajeg, mendukung Pemda Tangerang, yang sudah memiliki Program bedah rumah bernama Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin (Gebrak Pakumis)," jelasnya, saat disinggung adanya sekitar 2.000 unit RTLH di wilayahnya. Terlebih, dilanjutkan Patoni, Camat pun sudah diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran untuk membedah rumah. Selain itu, juga anggota DPRD memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran pokok pikiran (pokir) untuk membedah rumah. Dijelaskan Patoni, Pemdes sudah dapat mengalokasikan anggaran bedah rumah senilai Rp25 juta per unit, dan mengalokasikan anggaran program bebas buang air besar sembarangan (BABS) senilai Rp7,5 juta per rumah. "Untuk program bebas buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) minimal mengalokasikan anggaran untuk 10 unit rumah pada tahun ini," jelasnya. Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Rajeg, Johani mengkui, sudah menerima instruksi untuk mengalokasikan APBDesa untuk membedah minimal dua unit RTLH dan 10 unit untuk program ODF. "Kalau program ODF itu, kami diminta membuat sanitasi," pungkasnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait