TANGERANG -- Saat ini ada 2.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dibutuhkan perhatian dan kolaborasi dari anggota DPRD, camat, kepala desa serta pihak swasta bila menginginkan persoalan itu cepat selesai. Demikian dikatakan Abdul Hasan, Kepala Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Rajeg, Minggu (9/10). "Sebab, kalau hanya mengadalkan UPK, yang anggaran bedah rumahnya dialokasikan dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP), persoalan rumah tidak layak huni di Kecamatan Rajeg, selesainya lama. Jadi, butuh kekompakan untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Hasan. Menurut pria yang juga sebagai Badan Pengawas DPP Asosiasi UPK NKRI ini, ketika anggota dewan, camat, kepala desa dan pihak perusahaan, kompak mengalokasikan anggaran untuk bedah rumah di Kecamatan Rajeg setiap tahun, maka persoalan rumah tidak layak huni bisa segera terselesaikan. Tahun ini, UPK DAPM Kecamatan Rajeg membedah 55 unit rumah tidak layak huni di Kecamatan Rajeg. Dari 55 unit rumah terbagi ke dua wilayah, yakni 30 unit rumah di wilayah Desa Pangarengan dan 25 unit rumah di wilayah Desa Sukamanah. Sebanyak 30 unit rumah tidak layak huni, dibedah di Desa Pangarengan, dengan rincian 26 rumah di Kampung Kampung Pabuaran RT 08 RW 02, RT 09 RW 2, RT 10 RW 02, RT 11 RW 02 dan RT 23 RW 02. Lalu, tiga unit rumah tidak layak huni, di Kampung Baru RT 17 RW 04 dan satu unit di RT 16 RW 03. Kemudian, 25 rumah tidak layak huni dibedah di Desa Sukamanah, dengan rincian 14 rumah di Kampung Gembong RT 04 RW 01, satu rumah di RT 03 RW 01, empat rumah di RT 02 RW 01, satu rumah di RT 01 RW 01 dan dua rumah di RT 05 RW 01. Lalu, empat rumah di Kampung Jawaringan, RT 01 RW 02. (zky)
Ada 2.000 Rumah Tidak Layak Huni di Rajeg
Minggu 09-10-2022,14:39 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :