KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID -- Polresta Tangerang belum menetapkan tersangka kasus pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Sudah ada lima orang anggota LSM Ksatria Muda masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusumah melalui Kasatreskrim Kompol Zamrul Aini mengatakan, belum ada penetapan tersangka kasus pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Ia menuturkan, sudah menerima laporan pengrusakan dari Sekretariat Dewan (Setwan) pada Kamis (25/8). "Masih menjalani pemeriksaan mas. Rencana sehabis Isya nanti di rilis hasil pemeriksaannya," jelasnya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Jumat (26/8). Sebelumnya diberitakan, lima orang yang mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda mengamuk di ruang lobby DPRD Kabupaten Tangerang. Pengakuan petugas pengamanan gedung dewan mengaku rombongan yang berjumlah lima orang datang ke kantor legislatif pada pukul 13.30 WIB. Kemudian, tidak lama berselang langsung adanya teriakan dari salah satu anggota LSM tersebut dengan nada tinggi dan memaki Anggota DPRD Kabupaten Tangerang. "Mereka datang ke bagian umum menanyakan surat aduan terkait pembangunan RSUD Tigaraksa yang sudah enam bulan. Lalu mengamuk dan memaki anggota dewan. Mereka juga menendang kaca dan menghancurkan fasilitas di sini," jelas Muhamad Syariansyah, salah satu petugas keamanan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8). Kata Syariansyah, lima orang tersebut sudah diterima oleh bagian umum Sekretariat DPRD terkait maksud surat. Namun, merasa tidak puas lantas melakukan pengrusakan dan mencaci anggota legislatif. "Kami coba tenangkan malahan kami ditantang berduel. Katanya kalau berani satu lawan satu. Yang dirusak itu pot bunga, kursi dan meja serta kaca. Instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polres terkait kejadian itu," katany. Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Banten Deden Umar Dani menyesalkan adanya tindakan perusakan fasilitas umum (fasum) di kantor DPRD setempat yang dilakukan sejumlah oknum LSM pada Kamis. "Dengan adanya aksi perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau mereka memang mau menyampaikan aspirasi itu adalah kah, tetapi perusakan itu tidak dibenarkan oleh siapa pun," ucap Deden di Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022. Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi atau protes yang dilakukan sejumlah pihak itu memang tidak disalahkan dan semua mempunyai hak tersebut. Namun, jika aksi itu dengan diwarnai tindakan kekerasan atau sampai perusakan fasilitas umum sangat tidak dibenarkan serta sudah menyalahi aturan yang ada. "Jadi perusakan itu sangat tidak dibenarkan," tuturnya. Ia mengungkapkan, jika aksi para oknum LSM ini ingin menuntut penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa yang diduga bermasalah. DPRD Kabupaten Tangerang pun sebelumnya telah menerima aspirasi tersebut. "Kalau mereka menuntut terkait penolakan RSUD Tigaraksa itu, sejak awal kita pun sudah menerimanya. Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemkab Tangerang," katanya. Ia mengungkapkan, atas adanya peristiwa perusakan tersebut. Maka, pihaknya saat ini akan melakukan pembahasan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan proses secara hukum. "Kita nanti akan bahas dengan pimpinan, karena secara aturan kita harus koordinasi dulu," pungkasnya. (sep/din)
Buntut Pengrusakan, Lima Anggota LSM Ksatria Muda Diperiksa
Jumat 26-08-2022,11:16 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :