SERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam upaya sinergi kolaborasi yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT. BGD). Serah terima dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer, dan serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Agus Syabarrudin kepada Kajati Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (11/8/2022). Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek Good Corporate Govarnance (GCG) dan penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut. Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut, guna mendukung Bank Banten dalam melaksanakan peran dan fungsinya yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya. Eben juga menyampaikan, Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara mandiri, dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 sejumlah 7 Triliun dan pada tahun 2022 berjalan sejumlah 4 Triliun lebih, data tersebut berbanding lurus dengan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Provinsi Banten yang berada di peringkat 5 (lima) nasional. “Provinsi Banten dengan segala potensi, keunggulan dan sumber dayanya justru dikapitalisasi oleh bank lain yang bukan Bank Banten,” katanya. Setelah dilaksanakan penyerahan surat Gubernur ke Kejati, Eben menegaskan akan berkolaborasi dengan Bank Banten dan Pemprov Banten untuk melakukan pertimbangan hukum untuk merealisasikan pemisahan Bank Banten dari PT. BGD. Dirut Bank Banten, Agus Syabarrudin menyampaikan, dalam rangka mengoptimalisasi PAD di Provinsi Banten perlu adanya keterkaitan antara Pemerintah, Pelaku Usaha dan masyarakat yang terhubung dalam ekosistem perekonomian daerah Banten, yang dikelola oleh Bank Banten sebagai bank daerah setempat, agar menjadi tuan rumah di provinsinya. Serta dengan pendampingan dan pengawasan oleh Kejati Banten. Ia menuturkan, kerjasama dalam hal pendampingan hukum penyelesaian kredit bermasalah, diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan kualitas portofolio aset kredit perseroan, khususnya di wilayah hukum Provinsi Banten. “Kami berharap kerja sama dengan Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola Non Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet baik dari segmen komersial dan konsumer maupun UMKM dan eks Pundi & Eksekutif yang saat ini tersisa 364 Miliar, diharapkan pada akhir tahun 2022 ini rasio NPL bisa mencapai di bawah 3%,“ terangnya Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, menambahkan, langkah pemisahan Bank Banten dari PT. BGD dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Dalam rangka pemisahan Bank Banten dari PT. BGD, memerlukan pendampingan hukum agar prosesnya akuntabel, efektif, efisien dan transparan. Maka saya mengajukan permohonan pendampingan untuk kemudian mendapatkan pertimbangan hukum,” tambahnya. (mam)
Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Jalin Kerjasama untuk Pemisahan Bank Banten dari PT BGD
Jumat 12-08-2022,09:58 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :