Honorer Jadi PPPK, Benyamin: Kami Masih Menunggu Aturan Pusat

Kamis 30-06-2022,08:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU,tangerangekspres.co.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Tenaga honorer akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk bisa masuk kedalam PPPK maka harus mengikuti seleksi dan disesuaikan dengan formasi kebutuhan didalam instansi. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, terkait aturan tersebut pihaknya belum dapat berbicara banyak lantaran masih menunggu detail ketentuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. "Terkait pembahasan status pegawai non-ASN saya baru bisa menjumlah saja, untuk lain-lainnya kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/6). Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, jumlah tenaga honorer yang ada di wilayahnya sekitar 12.000 pegawai. "Butuhnya berapa atau apakah semua tenaga honorer akan masuk langsung jadi PPPK atau tidak akan dihitung dulu," tambahnya. Mantan Birokrat Pemkab Tangerang ini mengungkapkan, pagi tadi dirinya telah melantik dan menyerahkan SK pengangkatan 648 guru menjadi PPPK. "Tadi dilantik 648 guru PPPK dan tahun ini tahap dua akan ada lagi 400 guru," jelasnya. "Tahun ini kita juga sedang ajukan lagi 1.300 honorer tenaga kesehatan untuk menjadi PPPK," ungkapnya. Pak Ben mengaku, konsepnya adalah tenaga honorer bisa beralih menjadi PPPK melalui sejumlah rangkaian yang sudah ditetapkan. Terkait penghapusan tenaga honorer ia mengaku tidak ada pemetaan untuk menjadi PNS. "Kalau penerimaan CPNS prosedurnya melalui testing saja karena, disitu sudah terpola syaratnya, kualifikasi pendidikannya apa saja dan lainnya," tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait