Beli Migor Pakai Aplikasi dan NIK, Disperindag: Kita Masih Menunggu Soal Teknis di Lapangan 

Senin 27-06-2022,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID-- Pembelian minyak goreng (migor) bakal memakai aplikasi peduli lindungi serta menyertakan nomor induk kependudukan (NIK). Namun, aturan teknis terkait mekanisme dilapangan belum diterima pemerintah daerah. Salah satunya, Pemkab Tangerang. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, menurutnya, pemerintah daerah belum menerima aturan teknis di lapangan. Ia menuturkan, bila sudah ada aturan teknis maka akan dilakukan rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kita masih menunggu teknis dan mekanisme yang direncanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Aturan ini juga digodok bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag)," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu 26 Juni 2022. Keterangan tertulis dari Kemenko Marves tertera, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram per satu NIK per hari. Di mana, harga eceran tertinggi migor Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Adapun, migor dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Masih dari Kemenko Marves, konsumen hanya perlu membawa handphone atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi dan sudah memiliki akun. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, Konsumen Hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan. Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal. Bila hasil scan barcode berwarna hijau, maka bisa membeli migor. Bila scan barcode berwarna merah, artinya tidak bisa membeli migor. "Tentu bila aturan sudah kita dapat dari pemerintah pusat maka pasti ditindaklanjuti agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar. Serta, memudahkan bagi pedagang dan masyarakat," pungkas Ujang. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait