TANGERANG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Perikanan memiliki aset kawasan Taman Mangrove Center (TMC), di Desa Ketapang dan Desa Tanjung Pasir. Masyarakat tidak dikenakan biaya untuk mengunjungi dua lokasi kawasan tersebut. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin menjelaskan, dinasnya memiliki aset kawasam TMC seluas 14,8 hektar di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Dan seluas 5 hektar, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. "Tidak ada tiket masuk untuk masuk ke dua lokasi kawasan TMC itu," kata Jainudin kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/6). Walaupun dua lokasi kawasan konservasi mangrove tersebut aset dinasnya, Jainudin mengatakan, dinasnya tidak memiliki dasar untuk mengadakan tiket masuk bagi masyarakat. Terkecuali, lanjut Jainudin, terdapat ketentuan lain yang dikelola pengelola berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, aset pemerintah yang dikelola ke dua badan usaha tersebut, dalam rangka memberikan kontribusi untuk pemerintah. Disinggung soal adanya tarif tiket masuk ke kawasan mangrove aset milik Perum Perhutani, di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Jainudin enggan berkomentar. "Itu bukan aset kami. No comment," ucapnya. (zky)
Kadis Perikanan No Comment Soal Tarif Kawasan mangrove Milik Perhutan
Senin 13-06-2022,14:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :