Tak Berizin, Puluhan Banner Dicopot

Selasa 26-04-2022,16:22 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SETU-Sebanyak 70 spanduk kain dan banner tak berizin dicopot Satpol PP Kota Tangsel, Senin (25/4) malam. Spanduk tersebut dicopot di kawasan Jalan Raya Muncul, Jalan Raya Victor, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Pondok Benda sampai kantor Wali Kota Tangsel. Operasi tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melaksanakan penurunan spanduk, umbul-umbul kain yang melintang dan tim kedua melaksanakan penurunan spanduk kain dan banner di sisi kanan kiri jalan. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban reklame tersebut dilakukan karena objek penertiban tidak berijin dan dapat menggangu lalulintas serta membahayakan pengguna jalan. "Bukan tidak punya ijin, reklame yang melintang jalan bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika Kota Tangsel, ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/4). Sementara itu, Kepala SeksiPenyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, seluruh anggota akan terus dikerahkan untuk mencopot spanduk yang mengganggu di titik keramaian jalan di wilayahnya. "Anggota kami berhasil menertibkan sekaligus membersihkan puluhan spanduk yang melintang di sepanjang jalan, dan ini akan dilakukan secara terus menerus," ujarnya. Muksin menambahkan, penertiban reklame yang dilakukan dalam beberapa minggu ini telah membuahkan hasil. Pemilik reklame berbondong-bondong segera membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel yang terhitung mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah. "Meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan dilakukan. Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah tiga kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita," ungkapnya. Menurutnya, Satpol PP dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin. "DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait