KOTA TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melantik jajaran pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tangerang masa bhakti 2022 - 2027. Arief menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran pengurus yang baru khususnya dalam pengenalan dan pembelajaran menuju generasi Qurani serta mempersiapkan generasi muda di Kota Tangerang untuk mengikuti ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). "Evaluasi perlu dilakukan dari setiap ajang MTQ yang diikuti setiap tahunnya. Karena di Kota Tangerang tidak kekurangan sekolah - sekolah yang berbasis agama Islam," ujar Wali Kota, Senin (18/4). Wali Kota mengingatkan kepada jajaran pengurus LPTQ periode 2022 - 2027 bahwasanya MTQ bukan hanya sekedar ajang tahunan biasa, namun sebagai sarana untuk melatih kemampuan dan juga kecakapan qori dan qoriah di Kota Tangerang "Selain itu untuk mengetahui sejauh mana hasil dari pelatihan - pelatihan yang dilakukan," jelasnya Lebih lanjut Arief berpesan kepada pengurus LPTQ dengan Sekretaris Daerah Herman Suwarman sebagai ketua umum, untuk dapat menyusun rencana dan program kerja yang lebih masif, khususnya dalam menumbuhkan generasi Qurani di kota seribu industri sejuta jasa. "Karena perlu kreativitas dan inovasi dalam membumikan Al Quran," pungkasnya.(rls)
Pengurus LPTQ Kota Tangerang Dilantik
Senin 18-04-2022,14:53 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,20:50 WIB
Pelatihan Harus Berbasis Kebutuhan Industri
Kamis 24-09-2026,20:24 WIB
Disdik Pantau Revitalisasi Kelas SMPN 3 Kota Tangerang
Kamis 24-09-2026,20:29 WIB
Pilar Dorong Layanan Kesehatan Porprov
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
Kamis 24-09-2026,20:17 WIB
11 Posyandu Jombang Dapat Speaker Wireless
Terkini
Kamis 24-09-2026,21:47 WIB
MAN 1 Kabupaten Serang Sabet Juara Umum MTQ Korpri
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
Kamis 24-09-2026,21:43 WIB
Korban Hilang di Selat Sunda, Pemprov Banten Ikut Antarkan Pemakaman Surakman
Kamis 24-09-2026,21:41 WIB
FKUB Sebut Rumah Ibadah Boleh Dibangun, Asal Sesuai Aturan Berlaku
Kamis 24-09-2026,21:37 WIB