Panti Pijat di Bintaro Digerebek, Ada Alat Pengisap Sabu dan Kontrasepsi

Senin 26-10-2020,03:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PONDOK AREN-Jumat (23/10) malam, Satpol PP Kota Tangsel menggerebek griya pijat Eiffel di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangsel. Penggerebekkan dilakukan lantaran tetap buka di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati 15 terapis. Sebagian di antara terapis itu ditemukan sedang melayani pelanggan dalam keadaan tidak berbusana. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, ada 16 wanita, yakni 15 terapis dan satu kasir. "Kami temukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana baik laki maupun terapis perempuan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (24/10). Muksin menambahkan, anggotanya juga mendapati 15 orang pria dalam penggerebekan di griya pijat tersebut. Jumlah itu terdiri dari satu orang manajer, tiga office boy, serta 11 pelanggan. "Semua yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan. Termasuk terapis dan pelanggannya. Setelah didata dan dimintai keterangan, terapis dan pelanggannya lalu dipulangkan ke rumah masing-masing. "Seharusnya kita kirim pusat rehabilitasi sosial di Pasar Rebo. Cuma karena masih tutup karena Covid-19, jadi tidak bisa kirim ke sana," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, belasan pekerja terapis dan pelanggannya diamankan pihaknya dari lokasi. "Di Bintaro kita temukan sebuah tempat spa yang masih buka," ujarnya. Sapta menambahkan, setelah kita cek ternyata dapatkan temuan disitu kita amankan 16 pasangan. Juga ditemukan alat bukti-bukti lain bila mereka melakukan hal lain kecuali melakukan spa. Alat bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi dan sejumlah alat yang diduga untuk menggunakan narkotika. "Dan satu hal lagi yang lebih memberatkan, kita temukan alat penghisap sabu dan pil yang diperkirakan itu digunakan oleh orang yang ada di dalam, apakah itu penghuni, penjaga, ataupun tamu yang ada," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait