Tak Kantongi IMB, Trantib Peringati Pemilik Bangunan

Kamis 15-10-2020,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI –Trantib Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ancam membongkar bangunan tak berizin. Saat ini, sejumlah bangunan tidak berizin sudah diberikan Surat Peringatan (SP) oleh pihak Trantib. Hal itu sesuai dengantugas yang diberikan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2006, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelaksana tugas Kepala Seksi (Plt Kasi) Trantib Kecamatan Pakuhaji, Ali Anwar mengatakan, alasan pihaknya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pemilik bangunan, ini karena mereka melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2006. Sehingga, sebelum dilakukan pembongkaran, harus dilakukan pemberitahuan atau peringatan kepada pelanggar. “Dalam perihal itu, sudah tugas kami sebagai penegak Perda,” kata Ali, kepada Tangerang Ekspres, di ruangan kerjanya, Rabu (14/10). Meski begitu kata Ali, pihaknya tetap mengikuti prosedur untuk menegakan Perda. Jadi, untuk menyegel bangunan yang tidak berizin, pihaknya memberikan SP kepada pemilik bangunan dahulu. Apabila pemilik bangunan tidak bisa juga menunjukan perizinan mendirikan bangunan. Setelah itu pihaknya bisa melakukan penyegelan bangunan. Ali mengungkapkan, belum lama ini, sudah menyurati tiga pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Pakuhaji yakni, satu pemilik bangunan kandang-kandang ayam. Kemudian, dua pemilik bangunan pabrik yang digunakan memproduksi. “Hingga kini, mereka belum bisa menunjukan perizinan resmi diantaranya surat IMB,” ungkapnya. Ali berharap pengusaha dapat mentaati Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2006, tentang IMB. Sehingga pendirian bangunan dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Selain itu juga, pemilik bangunan dapat memberikan kontribusi pendapan asli daerah (PAD). (zky/din)

Tags :
Kategori :

Terkait