‘Tiga Tahun Mendatang Kami Tenggelamkan’, KSPSI Catat Parpol yang Dukung Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis 08-10-2020,05:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Serikat buruh dan pekerja Banten akan ke Jakarta. Mereka hendak aksi menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR. Walaupun setiap pintu masuk Jakarta, dijaga ketat aparat, buruh tetap akan berangkat dengan berbagai cara. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Banten Imam Sukarsa mengatakan, tidak ada aksi buruh maupun pekerja pada Rabu (7/10) kemarin. Menurutnya, saat ini ada dua konsentrasi yang sedang dikaji. “Kami akan mencabo judicial review. Menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, secara politis kita akan catat partai-partai yang mengkhianati kami. Maka tiga tahun yang akan datang (pemilu) kami harus tenggelamkan itu partai-partai,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/10). Ia menilai, undang-undang bukan kitab suci yang sifatnya absolut, tidak diubah. Maka itu, ia mengajak kaum buruh dan pekerja untuk cerdas. Di mana jangan sampai memilih partai politik (parpol) yang telah mengkhianati perjuangan buruh. “Maka tiga tahun mendatang kita ubah kembali itu undang-undang sesuai dengan kepentingan kita. Kami bukan pesimis, tetapi undang-undang ini sudah diketuk palu dan pemerintah akan mempertahankan. Dengan segala daya,” terangnya. Perihal aksi, kata Imam, besok (hari ini) massa yang terdiri dari serikat pekerja maupun buruh berencana berangkat ke Jakarta. Mereka akan melakukan protes bersama serikat buruh lainnya di depan Gedung DPR RI. “Kita tidak lagi di kabupaten atau kota masing-masing. Tetapi kita akan ke Jakarta. Hanya bisa ke sana atau tidaknya kami belum mendapat informasi. Karena diblok oleh aparat di perbatasan,” jelasnya. Rencananya buruh melakukan aksi besar-besaran, kata Imam tidak ada kendala walaupun spanduk ancaman pidana memasuki pekarangan tanpa izin di pasang di setiap pintu masuk pabrik. Menurutnya, hal tersebut masih dapat diperdebatkan. “Tidak, kenapa harus kendor. Itu (spanduk) bentuk ancaman yang masih debatable (bisa di debat). Yang dimaksud masuk tanpa izin pekarangan itu pasal pidana umum. Kami ini bukan mau nyolong atau apa,” tegasnya. “Kami ini mau mengajak kawan untuk aksi dalam rangka memperjuangkan hak buruh. Jadi tidak bisa dijerat dengan pasal itu. Betul itu ancaman dari kepolisian untuk menakut-nakuti kita untuk bergerak. Kami bukan melakukan sweeping. Kami menjemput kawan kami untuk berjuang bersama-sama,” pungkasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait