Kasus Pencatutan Dianggap Selesai, DBMSDA dan Kejaksaan Sudah Memberi Tanggapan

Senin 28-09-2020,03:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Kasus pencatutan nama Kejaksaan pada papan proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ditanggapi anggota dewan beragam. Rispanel Arya yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS dan  Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi infrastuktur menggangap sudah selesai. Ketika dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Rispanel Arya mengatakan pendapat yang dilontarkan bersifat pribad,i dan tidak ada kaitan atas sikap Komisi IV di dewan. Ia menganggap permasalahan telah selesai dimana kedua pihak telah mengatakan sikap dan pernyataan kepada publik melalui media. "Sudah selesai masalahnya. Dimana kedua belah pihak sudah memberikan tanggapan. Kalau pendapat Komisi IV belum ada rapat yang membahas tentang itu. Anggotanya ada 12 orang dan itu hanya pendapat pribadi saja," katanya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (25/9). Diketahui, pencatutan nama kejaksaan tidak hanya di satu proyek. Pada papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residance RW009 juga tercantum kalimat 'proyek ini didampingi kejaksaan negeri kabupaten tangerang'. Kontraktornya CV Budi Bakti Wiratama dengan nilai Rp 904.275.600. Usai viral, nama kejaksaan diberi pilok merah. Hal yang sama terjadi pada proyek peningkatan Sungai Cipayaeun dengan kontraktor CV Risfan Contractor dimana nilai kegiatan Rp 939.265.200. Nama kejaksaan juga dicatut pada proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam di Kecamatan Pakuhaji dengan nilai Rp 288.864.000 dimana dikerjakan CV Pulung Sejati Contractor. Masih di Kecamatan Pakuhaji, CV Bomantara Jaya juga mencatut nama kejaksaan di proyek lanjutan peningkatan jalan gardu - tanah merah dengan nilai Rp 1.864.048.800. Usai viral, papan proyek diganti dengan menghilangkan nama kejaksaan. Namun, seperti pada berita sebelumnya, bina marga menuding kontraktor salah kaprah atau tidak memahami isi materi yang disampaikan pada forum grup discussion (FGD) dalam rangka sosialisasi tim pengawal, pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) telah dibubarkan pemerintah. Akan tetapi, praktik dilapangan salah tanggap tersebut tidak terjadi pada satu atau dua kontraktor namun hampir sebagian besar papan proyek mencantumkan nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai pendamping dalam kegiatan fisik tersebut. Menanggapi hal tersebut, menurut Rispanel sudah selesai dan tidak perlu ada perpanjangan. Sebab, kedua pihak yaitu kejaksaan dan DBMSDA sudah menentukan sikap serta perdamaian dan pernyataan kepada publik melalui media. "Kalau bicara komisi IV ada 12 orang anggotanya. Itu pendapat pribadi saja dan kejaksaan yang merasa dirugikan yang seharusnya keberatan. Kejaksaan sudah memberi peringatan dan dalam plang kegiatan namanya sudah dihapus. Jadi sudah selesai masalahnya," pungkasnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait