Dampak Pandemi Covid-19, Perselisihan Kerja Meningkat

Kamis 03-09-2020,05:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

BALARAJA - Dampak pandemi Covid-19 sasar sektor ekonomi industri di Tangerang. Data dari Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kabupaten Tangerang tercatat sudah 89 perusahaan yang terpaksa tutup dan merumahkan karyawannya. Hal tersebut disebabkan hilangnya pasar luar negeri serta kekurangan bahan baku akibat seluruh negara di dunia menerapkan pembatasan sosial dan lock down atau karantina. Hal tersebut membuat aktivitas industri dan perdagangan terhanti yang berdampak pada rantai ekspor-impor antar negara. Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industri dan Penempatan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, sejak April terjadi pelonjakan perselisihan hubungan industrial dimana didominasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, pelonjakan kasus terjadi setelah adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama dimana menimbulkan tingginya aduan hubungan kerja di Tangerang. "Terhitung Januari hingga Agustus telah mencapai 214 kasus. Pelonjakan sejak Maret hingga Juni. Kalau saat ini sudah melandai jumlah aduannya. Memang dampak Covid-19 membuat banyak perselisihan kerja baik dari sisi pekerja maupun perusahaan," katanya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9). Hendra menuturkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) mendominasi penyebab perselisihan kerja. Selain tidak dibayarkannya pesangon hingga jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan aturan. Ia menjelaskan, perselisihan tersebut tidak selesai melalui perundingan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan atau (Bipartit). "Kita layani semua baik pekerja dan perusahaan. Pada prinsipnya kita kedepankan kemanfaatan bersama. Nanti, kita akan mediasi kedua belah pihak. Apabila tidak selesai dengan mediasi maka bisa menanjak ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, sebelumnya, kita akan mengeluarkan surat anjuran. Itu sifatnya tidak mengikat, bisa dilaksanakan atau tidak oleh keduanya ataupun salah satunya. Namun, surat ini menjadi tiket masuk saat melayangkan gugatan ke PHI," ujarnya. Namun, kata Hendra, apabila kedua belah pihak sepakat dengan mediasi yang dilakukan pemerintah. Maka, akan diterbitkan surat perjanjian bersama antara dua belah pihak. Ia mengungkapkan, surat perjanjian tersebut bersifat lebih mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak. "Kalau tidak dilaksanakan kita akan meminta pengadilan untuk melalukan eksekusi. Kalau surat anjuran itu untuk barang bukti di pengadilan apabila nanti diajukan gugatan. Maka, surat ini sudah memiliki kekuatan hukum. Sehingga bisa kita minta pengadilan untuk melakukan eksekusi apabila tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak atau salah satunya," tegasnya. Hendra menerangkan, secara normatif mediasi perselisihan kerja dapat selesai selama 30 hari kerja. Namun, saat dilakukan mediasi, kedua belah pihak yang berselisih kerap tidak menemukan titik tengah. "Baru sedikit yang selesai prosesnya. Karena kenyataan dilapangan banyak kendala, baik dari sisi perusahaan maupun pekerjanya. Ada yang tidak sempat hadir ataupun mempertahankan argumen. Kita di sini berprinsip pada keadilan agar dimana kedua pihak yang berselisih mencapai kata sepakat," pungkasnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait