Wajib Didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tan

Rabu 02-09-2020,03:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG UTARA-Pekan ini, pendaftaran calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Kota Tangsel digelar. Di pilkada ini, banyak penerapan ketentuan baru. Salah satunya, pasangan calon yang mendaftar wajib didampingi ketua dan sekretaris parpol. Hal ini dilakukan mengingat Pilkada dilakukan masa pandemi ini, sehingga kebijakan itu sebagai upaya menangkal penyebaran virus corona. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, untuk menyamakan persepsi terkait adanya kebijakan tersebut, KPU mengumpulkan stake holder yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Mulai dari partai politik, kepolisian, Satpol PP hingga Dishub. "Pertemuan ini sebagai persiapan pendaftaran. Untuk menyampaikan tempat, waktu dan sebagainya," kata dia, kemarin. Tempat, lanjut Bambang, misalnya dari kondisi gedung KPU yang memiliki kapasitas terbatas. Kemudian, waktu bahwa pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 4-6 September ini. "Untuk waktu juga kita sampaikan terkait batasan jam. Kalau hari pertama dan kedua, dibuka mulai jam 8.00 sampai jam 16.00 WIB. Tapi, di hari terakhir akan ditutup pada pukul 24.00, sebagai batas akhir penerimaan pendaftaran," jelas Bambang seraya mengatakan, pada saat pertemuan kemarin, juga disampaikan petunjuk teknis pendaftaran hingga pemeriksaan berkas syarat calon dan pencalonan. Di tempat sama, Komisioner KPU lain, Taufiklq MZ menambahkan, pertemuan ini berkaitan dengan tataran pelaksanaannya. Seperti siapa saja yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk. "Yang boleh masuk, ketua partai pengusul, sekretaris dan LO tim. Hanya itu saja. Kalau partai pendukung (tanpa kursi parlemen, red), tidak boleh masuk," jelas Taufik. Senada disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, menambahkan, selain mengundang Kepolisian, Dishub, Satpol PP, juga mengundang perwakilan dari Yim Gugus Tugas Covid-19. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dalam hal pelaksanaan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan. "Tujuan pertama, menyamakan persepsi. Kedua, menyampaikan tentang mekanisme dan alur pendaftaran calon melalui parpol," beber Mudjahid. Maka, partai pengusul juga penting memiliki persepsi yang sama. Agar, dalam pelaksanaannya tidak terjadi misspersepsi. Misalnya, harus tahu bagaimana teknis pelaksaannya. "Saat pendaftaran,  paslon, ketua dan sekretaris partai pengusul wajib hadir. Kalau, tidak hadir, harus ada surat keterangan. Surat keterangan tidak hadir. Tidak boleh diwakilkan. Justru yang kita butuhkan surat keterangannya, kenapa misalnya tidak hadir," paparnya. Pada bagian lain, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Moh Acep mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke KPU agar disiapkan tempat untuk membuka posko pengawasan di lokasi. Hal ini untuk memudahkan pengawasannya, dalam hal ini membuka meja konsultasi bagi para pihak yang berkepentingan dalam tahapan itu."Untuk memudahkan, ketika ada orang yang protes tidak harus datang ke kantor agar bisa cepat ditindaklanjuti, cukup di tempat itu," kata Acep. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait