SERANG- Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Serang telah menolak permohonan praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN.Srg yang diajukan IGPMG (Pemohon), mantan direktur PT PNS (Selasa, 11/8). “Pemohon mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Banten (termohon) dengan alasan Wajib Pajak telah dinyatakan pailit dan bubar sehingga tidak dapat dipidana,” ujar Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten dalam siaran pers yang diterima Tangerang Ekspres, Senin (17/08). Selain menuntut penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon juga memohon hakim menyatakan PT PNS telah bubar dan tidak dapat dipidanakan, karenanya kewajiban perpajakan masa/tahun pajak Januari 2011 sampai Desember 2014 telah menjadi pasti. Pemohon juga menuntut penghentian penyidikan dan rehabilitasi atas diri pemohon. Atas permohonan tersebut, hakim memutus dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 23 ayat 1 PERMA Nomor 13 Tahun 2016, proses pemeriksaan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, proses persidangan, maupun pemidanaan dalam tindak pidana korporasi dapat dilakukan baik kepada korporasi sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum yang mandiri, atau kepada pengurus perseroan sebagai subyek hukum pribadi, atau terhadap koorporasi dan pengurusnya secara bersama-sama. Dengan demikian pengurus maupun mantan pengurus dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijke person) dapat dipidana meskipun korporasi yang dimaksud telah atau dinyatakan pailit atau bubar. Oleh karenanya, penetapan Pemohon sebagai tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, dan secara mutatis mutandis hakim menolak petitum perihal pembatalan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Hakim juga menolak petitum lainnya karena bukan merupakan objek dan kewenangan praperadilan. Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana perpajakan, dimana terhadap badan usaha yang sudah dinyatakan pailit atau bubar tidak menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini mempersempit peluang para pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. “Pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara, sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelasnya. “Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” pungkasnya. (rls/naf)
Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Praperadilan
Selasa 18-08-2020,03:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :