Jaksa Keukeuh Tuntut Aurel 11 Tahun Penjara

Rabu 29-07-2020,14:43 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang tetap pada pendiriannya. Menuntut hukuman pidana 11 tahun terhadap Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus kecelakaan maut di kawasan Lippo Karawaci, yang menewaskan Andrie Njotohusodo dan anjing kesayangannya. Hal tersebut ditegaskan JPU Haerdin dalam repliknya, menanggapi pledoi Aurel (panggilan Aurelia Margaretha Yulia) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/7) Dalam pledoinya, Aurel menegaskan tidak sedang dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil. Meski sebelumnya, mengakui menenggak minuman beralkohol asal Korea, Soju sebanyal 4 sloki. Tuntutan JPU 11 tahun itu dianggap memberatkan dan tidak masuk akal. JPU Haerdin mengatakan, dalam nota pembelaan yang diajukan Aurel dan kuasa hukumnya, menilai tidak ada hal-hal baru yang dapat mematahkan tuntutan pidana sebagaimana yang telah diajukan pada sidang sebelumnya. Baik mengenai peniadaan sifat melawan hukum suatu perbuatan, pengenyampingan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang mendukung dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Haerdin memaparkan, terdakwa Aurel terbukti secara sah dan menyakinkan mengemudikan mobilnya dengan kecepatan cukup tinggi hingga menyebabkan korban tewas. Selain itu faktor yang memberatkan, terdakwa Aurelia terbukti mengonsumsi minuman beralkohol jenis Soju sebanyak empat sloki sebelum mengemudikan mobilnya. Ini dibuktikan, di dalam mobilnya masih ada setengah botol minuman Soju setelah menabrak korban. Setelah menabrak Andrie dan anjingnya, Aurel malah menyerang Rica Njotohusodo yang tidak lain istri korban. Penyerangan terjadi di samping jasad Andrie yang sudah tewas usai ditabrak. Menurutnya, hal yang memberatkan Aurel adalah perbuatanya mengakibatkan korban meninggal. "Mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak atau mengenyampingkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum. Serta menerima replik yang diajukan jaksa penuntut umum yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan,” papar Haerdin dalam persidangan. Haerdin menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan atau diajukan dengan menuntut hukuman pidana 11 tahun kepada terdakwa Aurel. "Kami pada intinya masih berpegang teguh kepada surat tuntutan," jelasnya. Penasihat hukum Aurel, Carles Situmorang mengatakan, dalam persidangan agenda replik, JPU tidak membantah atas sejumlah poin kejanggalan yang disampaikannya dalam pledoi. Diantaranya JPU telah melakukan penyelundupan fakta persidangan. JPU telah memasukan saksi dalam berkas tuntutannya, sementara dalam persidangan saksi itu tidak pernah dihadirkan di persidangan. Kata Carles, JPU juga tidak membantah atas saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dan putusan kasus Deri Setiawan, “Semuanya ini tidak dibantah oleh JPU,’ kata Carles usai persidangan. Menurut Carles, Aurel didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4, bukan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia pun meyakini bahwa JPU mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan. "Maka kami yakin, JPU pada dasarnya mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan," tandasnya. Sidang pun ditunda. Hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/8) dengan agenda duplik, tanggapan Aurel atas replik JPU. Kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, ini sempat viral di media sosial pada Minggu (29/3) lalu. Aurel waktu itu mengemudikan Honda Brio B 1578 NRT. Ia menabrak Andrie Njotohusodo (51) yang saat itu sedang berjalan kaki bersama anjing dan anaknya. Yang menghebohkan, usai menabrak korban, Aurel keluar dari mobil mengamuk dan memaki-maki, Rica, istri Andre yang saat itu datang ke lokasi kejadian. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait