Bantah Mabuk, Aurelia Akui Minum Soju

Kamis 23-07-2020,15:56 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut Aurelia Margaretha Yulia (26), dengan hukuman 11 tahun penjara, pekan lalu. Jaksa menilai, Aurel (panggilan Aurelia Margaretha Yulia) mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk, menabrak Andrie Njotohusodo (51) yang sedang berjalan kaki bersama anjing kesayangannya. Andrie tewas di tempat di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Lippo Karawaci, Minggu (29/3). Aurel dan Andrie sejatinya bertetangga. Sama-sama tinggal di Kompleks Lippo Karawaci. Kamis, (23/7), Aurel menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Aurel menegaskan tidak sedang mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai Honda Brio B 1578 NRT miliknya. Tapi, mengakui sebelum kejadian kecelakaan itu, sempat meminum minuman beralkohol jenis Soju sebanyak empat sloki. Saat menyetir mobil, Aurel mengakui tidak terlalu fokus menyetir, karena mendengar ada notifikasi dering handphone miliknya. Ia juga memohon maaf kepada keluarga korban dan mengakui kelalaiannya. Aurel juga memohon kepada majelis hakim, agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, Aurel juga membandingkan perkaranya dengan Deri Setiawan yang ditangani oleh pihak kepolisian yang sama. Deri Setiawan dituntut hanya dua tahun penjara dan denda 15 juta oleh JPU Jaedi SH, pada Mei lalu. Deri Setiawan yang dalam keadaan mabuk, menabrak orang hingga tewas Deri Setiawan dijerat Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Saya dalam keadaan kesadaran total dan bisa membayar biaya parkir. Saya tidak bisa menahan emosi diakibatkan karena penyakit yang saya derita yaitu mengidap bipolar. Mohon supaya majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," ungkap Aurel dalam persidangan. Usai terjadi kecelakaan yang menawaskan Andrie, datanglah Rika, istri Andrie. Sempat terjadi adu mulut antara Aurel dan Rika. Aurel tak bisa menahan emosi, mengamuk dan menyerang Rika. Video penyerangan Aurel terhadap Rika ini sempat viral di media sosial. Sementara kuasa hukum terdakwa, Carles Situmorang, juga ikut membacakan pledoinya dalam persidangan. Berdasarkan dakwaan JPU yang menuntut terdakwa Aurel dengan pasal 311, menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara hanyalah sekadar mencari kepamoran. Bukan semata-mata demi penegakan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada objektifitas dari JPU dalam persidangan. Carles memaparkan, terdakwa yang sudah divonis mengidap bipolar dan orangtuanya yang sudah berusia lanjut. Adiknya juga menderita penyakit jantung. JPU menutut terdakwa seperti sistim pemenjaraan dengan cara balas dendam. “Jangan-jangan ada hal lain dibalik tuntutan jaksa penuntut umum”, ungkap Carles dalam persidangan. Kata dia, terdakwa berkendara dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. Hal ini dibuktikan dari pernyataan saksi yang menyebut kalau terdakwa dapat berkendara dengan fokus saat ramainya kondisi lalu lintas. "Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan, sempat melambatkan laju kendaraannya. Tetapi saat di Jalan Kalimantan, terdakwa mengalihkan perhatiannya ke HP (ponsel) selanjutnya menabrak korban dengan kecepatan 50 Km per jam," imbuhnya. Dia menambahkan, terdakwa mengidap penyakit bipolar berdasarkan surat rujukan hasil pemeriksaan terdakwa di RS Siloam Lippo pada 27 Maret 2020. Dalam nota pembelaannya juga, terdakwa belum pernah dipidana selain perkara yang dihadapi saat ini. Terdakwa juga belakangan ini merupakan tulang punggung keluarga. "Sehingga pantas dan layak menjadi alasan untuk meringankan terdakwa," paparnya. Dalam persidangan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono sempat menghentikan jalannya sidang. Karena orangtua Aurel menangis. “Jika Ibu tidak dapat mengendalikan diri, silakan ibu di luar. Namun jika dapat mengendalikan tidak apa-apa di ruang persidangan”, katanya. Arief pun kembali meminta penasihat hukum melanjutkan pembacaan pledoinya. Sesi pembacaan fakta hukum, Carles, kuasa hukum Aurel, menceritakan saat peristiwa kecelakaan maut di kawasan Kompleks Lippo Karawaci. Terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan sadar. Tidak mabuk akibat minuam beralkohol. Walaupun sebelumnya terdakwa meminum 4 sloki minuman beralkohol bermerek Soju di restoran Korea, bersama temannya Johanes Remond. Terdakwa juga mengakui kecelakaan lalu lintas ini murni kelalaiannya. Ketika mengemudikan mobil Brio warna hitam B 1578 SRC, kaget karena ada suara notifikasi dering telepon genggam miliknya, hingga menabrak Andrie Njotohusodo bersama anjing kesayangannya di depan rumah No. 8 Jalan Raya Kalimantan, Lippo Karawaci. Menurut Carles, tidak ada unsurnya kesengajaan. Carles juga mengungkapkan, tidak akan mengucapkan terima kasih kepada pihak penuntut umum. Menurutnya tidak pantas diucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum meskipun hanya sekadar basa basi. Jaksa penuntut umum telah melawan fakta di persidangan. Dalam rangkaian persidangan yang telah dilalui, Carles menilai JPU tidak objektif. Saksi bernama Sudarwadi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Namun dalam tuntutannya JPU mencantumkan saksi tersebut. Menurutnya, JPU telah melakukan penggelapan fakta hukum. “Ini jelas JPU melakukan penggelapan fakta hukum”, kata Carles kepada wartawan usai persidangan. Dilain pihak, JPU Haerdin tak mau menanggapi tudingan Carles. Ia menegaskan akan tetap pada tuntutannya. “Lihat minggu depan. Nanti kita akan ulas, yang namanya pengacara-kan memang membela kliennya, bagaimana ia dapat meringankan kliennya itu wajar. Nanti kita jawab, di sidang berikutnya," jawabnya. Winda, kakak ipar korban, menuturkan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, itu adalah hak terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Saya mengikuti persidangan. Wajar kalau penasihat hukum membela kliennya," ujarnya. Ia mengungkapkan, hingga sidang pekan lalu, keluarga Aurel tidak mau datang ke rumah Andrie, untuk meminta maaf atau berbela sungkawa. "Padahal kita ini tetanggaan dengan dia (terdakwa)," akunya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait