Pencuri Gasak Gedung Polres Bandara

Kamis 23-07-2020,03:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Satreskrim Polres Bandara Soetta mengamankan kelompok pencuri keran mewah. Para pelaku tergolong nekat, karena mencuri di gedung kantor Polisi yang tengah dibangun. Kelompok ini beranggotakan 6 orang, mereka RN (47) sebagai otak kejahatan, RJ (42) esekutor, MT (51) pengawas situasi, SS (48) pengawas area luar, RM (36) pengemudi mobil, dan Y (26) penadah barang hasil curian kelompok tersebut. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada 29 Juni lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Para pekerja bangunan menemukan keran dan shower di lantai 1 dan 2 Mako Polresta Bandara Soetta yang saat ini sedang dilakuan pembangunan sudah raib. Saksi melapor ke mandornya bahwa ada aksi pencurian keran dan shower. "Shower dan keran yang mereka curi nilainya Rp 20 juta, dan kelompok ini secara keliling mencari bangunan gedung yang sudah mereka incar. Setelah dipastikan aman, mereka langsung mengambil keran dan shower di gedung tersebut salah satunya gedung Mako Polresta Bandara Soetta,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (22/7). Ferdian menambahkan, para pelaku bukan sekali melakukan aksi yang sama, beberapa lokasi seperti proyek pembangunan gedung di Bandung, Cibitung Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur. Terakhir mereka melakukan aksinya di Mako Polresta Bandara Soetta yang sedang dalam proses pembangunan. "Para tersangka ini baru sadar bahwa aksi mereka dilakukan di kantor polisi. Karena ketakutan akhirnya mereka berpencar setelah menjual hasil kejahatannya senilai Rp 7,6 juta dengan pembagian 1 orang mendapatkan Rp 1 juta selanjutnya mereka pulang ke kampung halamannya masing-masing,"paparnya. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan oleh anggota Satreskrim, keenam tersangka ini diamankan di beberapa daerah seperti Pemalang, Lebak, Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. "Beberapa tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, bagi masyarakat yang merasa kehilangan barangnya berupa keran dan shower mewah bisa mendatangi Mapolresta Bandara Soetta. Kami akan melakukan pengembangan dan pendalaman mengenai kasus ini,"ungkapnya. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti mobil Inova Venturer dengan plat nomor palsu, rekaman CCTV, dan juga barang yang dipakai para pelaku. "Tersangka kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, semua barang bukti sudah kami amankan,"tutup Ferdian. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait