TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sebanyak 3 kilogram sabu dan 130 butir pil ekstasi, Kamis (11/6). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile. Kasat Narkoba Polresta Bandara AKP Ade Chandra mengatakan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jaringan antarprovinsi yang diselundupkan dari Medan. "Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari Sabu sebanyak 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang,"paparnya. Ade menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan menggunakan mesin bersuhu tinggi, narkotika tersebut diuji untuk memastikan keasliannya atau kandungan yang terdapat didalamnya. Para tersangka yang diamankan ada 6 orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A. Mereka menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain,"ungkapnya. Ade menuturkan, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. "Ancamannya maksimal, melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar, dan ini jika dibiarkan bisa merusak generasi muda Indonesia,"pungkasnya. (ran)
Sabu Asal Medan Dimusnahkan
Jumat 12-06-2020,03:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :