Gerai Samsat Pasar Kemis Kembali Beroperasi

Kamis 11-06-2020,03:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS - Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pasar Kemis, mulai beroperasi, Senin (8/6). Gerai Samsat yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, kembali melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Imam Saripudin, Pelaksana Gerai Samsat Pasar Kemis menyampaikan, setelah berhenti beroperasi guna menghindari penumpukan massa saat pandemi Covid-19, pelayanan Samsat Pasar Kemis dibuka kembali mulai Senin, 8 Juni 2020. "Tadinya pelayanan Samsat Pasar Kemis ditutup sejak 23 Maret 2020," ucap pria yang akrab disapa Deden ini, kepada Tangerang Ekspres, disela kesibukannya, Rabu (10/6). Karena masih masa PSBB kata Deden, masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. "Ketika memasuki area Gerai Samsat Pasar Kemis, wajib menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan, jaga jarak sesuai kursi yang sudah disediakan dan tidak berkerumun," ucap Deden, jelasnya. Selanjutnya penting untuk diketahui bahwa hingga 31 Agustus 2020, setiap wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi atau denda PKB tahunan. Tak hanya itu saja, ada bebas biaya mutasi luar daerah maupun dalam daerah. Lalu ada bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. "Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2020," kata Deden, seraya menyebutkan gerainya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Deden menambahkan, Gerai Samsat Pasar Kemis buka Senin sampai Sabtu. "Waktu operasionalnya dari jam 8 pagi sampai jam setengah 3 sore," kata Deden, ujarnya. Ditanya wartawan biaya PKB tahunan mobil dan motor, Deden tidak bisa memastikan biaya tersebut. Sebab biaya PKB tahunan, sesuai cc kendaraan, tahun kendaraan, type kendaraan dan merk kendaraan. "Tapi biasanya PKB tahunan motor metik kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Motor gede kisaran Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Sedangkan tarif PKB tahunan mobil kisaran Rp2 juta sampai Rp5 juta," papar Deden, pungkasnya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait