Istri Ojol Terpapar Covid-19 Dijemput Tim Medis Kabupaten Tangerang

Jumat 05-06-2020,17:47 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG - Akhirnya JK (35), istri dari Budi Adiwijaya (37) yang berprofesi sebagai ojek online dijemput tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, di rumah orangtuanya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, lantaran JK dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani dua kali tes swab yang ditangani tim medis Puskesmas Sukasari Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sekretaris gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto mengatakan, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang setelah pihaknya mendapatkan data rekam medis JK, warga Kabupaten Tangerang yang terpapar virus Corona, pihaknya langsung menjemputnya untuk dilakukan penanganan dan di isolasi di Wisma Anabatic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang "Tim medis kita langsung menjemputnya, JK langsung di isolasi di Wisma Anabatic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangetang", ungkap Heri saat dihubungi Tangerang Ekspres, Jumat (5/6/2020). Heri menuturkan, berdasarkan informasi yang di dapat, adanya warga Kabupaten Tangerang yang terpapar virus corona, namun tidak kunjung dirujuk ke rumah sakit khusus yang menangani Covid-19 karena BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif, lantaran belum dibayararkan. Menurut Heri, berdasarkan aturan, bahwa biaya perawatan pasien yang terpapar Covid-19 akan ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dari hasil tracing kontak. "Pasien terpapar Covid-19 biayanya ditanggung pemerintah, ketika pasien tersebut meninggal dunia proses pemulasaran pemakaman jenazahnya pun ditanggung pemerintah", paparnya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, lanjut Heri, tim medis tidak semestinya memerhatikan BPJS pasien yang sudah terpapar virus corona apakah masih aktif atau tidak dan tidak semestinya melihat domisili identitas pasien tersebut, apalagi sudah dinyatakan positif dari hasil tes swab, tim medis seharusnya melakukan penanganan dan mengisolasi pasien tersebut. "Di Kabupaten Tangerang ada beberapa warga luar daerah yang kita tangani dan isolasi, bahkan ada warga luar Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia karena terpapar virus Corona dimakamkan di wilayah Kabupaten Tangerang, tetap kita menanganinya sesuai aturan dan protokoler", ungkapnya. Senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji, menurutnya, berdasarkan aturan, apabila tim medis melakukan tracing kontak dan dilakukan rapid tes hingga tes swab, warga tersebut dinyatakan positif terpapar virus Corona, secara protokoler tim medis harus langsung merujuk dan melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh pihak Pemkot ataupun provinsi tanpa melihat identitas domisili. penanganan wabah Covid-19 ini juga sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Saeroji memaparkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan wabah virus Corona mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga Pemerintah kota maupun kabupaten. "Tidak menjadi alasan masyarakat yang terpapar virus Corona tidak dapat dirujuk untuk ditangani lantaran bukan warganya atau BPJS nya nonaktif, harus segera dirujuk agar tidak menjadi kekhawatiran penularan kepada orang disekitarnya", papar Saeroji, anggota DPRD dari Fraksi PKS. Penanganan wabah virus Corona ini, masih kata Saeroji, bukan hanya masyarakat yang dinyatakan terpapar virus tersebut, masyarakat yang sehat pun dianggarkan untuk penanganan kelangsungan hidupnya, seperti adanya bantuan sosial yang disalurkan baik itu untuk masyarakat yang beridentitas Kota Tangerang maupun luar Kota Tangerang. "Walikota aja pernah bilang, jangan sampai masyarakat yang ada di kota Tangerang ada yang tidak makan, walaaupun bukan warganya, masa orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19 lantaran bukan warga Kota Tangerang tidak ditangani, semua sudah dianggarkan pemerintah hingga pengurusan pemulasaran pasien yang terpapar virus corona meninggal dunia", ungkapnya. Ia menambahkan, dari kronologi yang terjadi di Puskesmas Sukasari, Kecamatan Tangerang, pihak tim medis harus mengambil pelajaran dan kedepan tim medis yang bertugas harus melakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19, agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan atiuran yang berlaku. "Kedepan tim medis yang bertugas harus melakukan koordinasi dengan gugus tugas Covid-19, agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai SOP", tukasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait